Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Ogan Ilir Ditangkap, Gunakan Senpi saat Beraksi

Kriminal45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Tiga orang pelaku pencurian hewan ternak jenis Kambing yang terjadi di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap.

Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di wilayah Tanjung Raja dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam BG 1058 RR, pada Senin (7/4/2025) petang.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MH (39) warga Desa Segayam, SR (38) warga Desa Lebak Pering, dan HS (35) warga Desa Pematang Bangsal, ketiganya berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan.

Dari tangan pelaku juga turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) lengkap dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta empat bilah senjata tajam.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sukarami Ringkus Satu Tersangka Penusukan di DA Club 41

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga bernama Susi (25) yang melihat aksi pencurian tersebut dan segera menginformasikan kepada korban Sabda Ali (23).

“Usai mendapat informasi itu korban langsung melakukan pengejaran bersama korban lainnya, Suhardi (51),” terang Bagus, Rabu (9/4/2025).

Dalam perjalanan mengejar, korban sempat melapor ke Subsektor Lubuk Keliat. Informasi ini diteruskan ke Polsek Tanjung Raja, dan kemudian melakukan penghadangan di depan Mapolsek.

“Pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, kendaraan pelaku berhasil dihentikan. Dari lima orang di dalam mobil, dua pelaku melarikan diri, sementara tiga berhasil diamankan di tempat bersama barang bukti,” ungkap Bagus.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Satu Pelaku Pencuri Ratusan Sawit, Dua Orang Buron

Bagus memberikan apresiasi terhadap respon cepat personil Polsek Tanjung Raja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tanjung Raja. Ini bukti bahwa kami hadir untuk masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan warga seperti pencurian hewan ternak. Apalagi pelaku membawa senjata api rakitan, ini sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bagus.

Kata Bagus, pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri dan mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan para pelaku.

Baca Juga :  Diduga Dendam, Maulana Nekat Habisi Nyawa Tetangga

“Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan pencurian hewan dan peredaran senjata ilegal di wilayah Ogan Ilir,” kata Bagus. (ANA)

    Komentar