SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Ranmor Polrestabes Palembang, menangkap tiga kawanan pencuri seekor Burung Murai Batu berikut sangkar dan sepasang sepatu merk Nike warna biru. Ketigamya diamankan di kediamannya masing-masing, Rabu malam (18/10/2023).
Ketiga pelaku yakni Andreansyah (22) warga Lorong Karya Bakti, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Apriyadi (27) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, Muhammad Apeng (19) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, mengatakan para pelaku telah mencuri di rumah korban Agus Susanto (42) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada, Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Benar, kita dari unit Ranmor amankan tiga tersangka pencurian burung murai dengan sangkarnya dan sepasang sepatu yang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu. Kini kita masih mengejar dua pelaku yang DPO, diharapkan segera menyerahkan diri saja,” kata Iptu Jhonny, Jum’at (20/10/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Jhoni, ketiga pelaku berikut barang bukti (BB) yang diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna ungu tanpa plat nomor kendaraan, satu helai switer hodie warna hitam, satu helai baju warna hitam, dibawa ke Polrestabes Palembang.
“Masih ada dua pelaku lain yang kita kejar, karena pencurian itu dilakukan oleh lima orang. Diharapkan segera menyerahkan diri saja,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari korban, pertama kali mengetahui burung dan sepatu sudah hilang dari saksi AB (17) yang hendak pergi berangkat ke sekolah, pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 07.00 . “Saksi melihat burung dan sangkarnya yang digantungkan didepan halaman teras rumah sudah tidak ada lagi, kemudian saksi memberitahu korban,” ungkap Jhoni.
Setelah mengetahui kejadian itu, korban pun mengecek melalui CCTV dan diketahui bahwa burung dan sepatu diambil oleh lima orang yang menggunakan dua unit sepeda motor yakni Yamaha Xeon warna ungu dan Yamaha Jupiter Z.
“Korban pun membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, berdasarkan laporan korban inilah anggota unit Ranmor melakukan penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk CCTV berhasil mengetahui keberadaan tiga tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya ketiga tersangka ini akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tuturnya. (ANA)
Komentar