Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik

Politik21 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga langgar kode etik,  komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RR dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Kamis (14/11/2024).

RR diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dimana, pasal tersebut menyatakan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

AM melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah SH dari Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan & Rekan mengatakan, pada 1 November 2024 pihaknya mendapatkan dokumen yang intinya terlapor adalah salah satu anggota partai politik peserta pemilu berdasarkan KTA yang ditandatangani oleh ketua umum parpol tahun 2018.

“Rekrutmen atau pendaftaran keanggotaan Bawaslu Kabupaten Muba dilakukan sekira bulan Mei 2023. Sehingga walaupun teradu mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, maka diduga pengunduran diri itu kurang dari lima tahun,” kata Zulfatah, ketika dikonfirmasi.

Selain itu, kata Zulfatah didampingi rekannya Marta Dinata dan Ruli Ariyansyah, pihaknya juga mendapatkan bukti berupa dokumen bahwa RR merupakan kepala badan bantuan hukum dan advokasi salah satu parpol yang ditandatangani ketua serta sekretaris DPC tahun 2021.

“Dari fakta hukum tersebut, sangat jelas kedudukan teradu yang hingga saat ini tercatat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelas dia.

Lebih jauh, Zulfatah meminta kepada DKPP untuk menindaklanjuti laporan yang telah kliennya buat dengan memberhentikan antar waktu RR sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba.

“Teradu diduga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba dengan mengacu Pasal 135 Ayat 1 huruf (c) Jo Pasal 135 Ayat 2 huruf (a) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” tegas dia.

“Sangat beralasan bagi kami memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk memberhentikan antar waktu terhadap RR dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba dengan pemberhentian tidak hormat,” tegas Zulfatah.

Kini laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba berinisial RR telah diterima oleh Staff DKPP dengan Nomor 631/01-14/SET-02/XI/2024.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba RR membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah terlibat dengan partai politik manapun.

“Kapan dilaporkan, saya belum mendapatkan informasi. Semuanya tidak benar, mudah cek saja di KPU,” jelasnya, ketika dikonfirmasi. (ANA)

    Komentar