SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Maraknya penggunaan knalpot racing (brong) di sepeda motor saat ini mendapat sorotan warga. Suara yang dikeluarkan sangat keras dan menimbulkan kebisingan.
“Knalpotnya bising sekali, apalagi kalau sedang menarik gas, suaranya sangat keras terdengar,” keluh Sobri (60) warga Talangbanyu, Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dari pihak terkait dalam hal ini kepolisian.
“Polisi jangan tutup mata dan tutup telinga. Hal ini perlu ditindak tegas untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” pintanya.
Sementara Kasatlantas Polres Empat Lawang belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini.
Namun jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Pada Pasal 285 Ayat (1) disebutkan,
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Alf)
Komentar