40 persen dari 1,2 juta hektare lahan gambut terdegradasi

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, PALEMBANG – Sebanyak 40 persen dari total luasan 1,2 juta hektare lahan gambut di Sumatra Selatan tercatat dalam kondisi menurun atau terdegradasi.

 

Hal tersebut disampaikan Tim Ahli Restorasi Gambut Sumatra Selatan (Sumsel), Syafrul Yunardi, di sela acara konsultasi publik dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Sumsel, pada Senin (29/8/2022).

 

Syafrul menjelaskan bahwa lahan gambut di Sumsel bentuknya berupa hutan rawa gambut.

 

“Di atasnya hutan, di bawahnya gambut tetapi pada kenyataannya hutan itu ditebang dan dibuka untuk kegiatan perkebunan dan pertanian,” katanya.

 

Pembukaan hutan gambut itu, kata Syafrul, seiring tingginya pertumbuhan jumlah penduduk yang berakibat pada keterbatasan lahan produksi.

 

“Padahal dulu lahan gambut itu tidak dilirik, karena ini lahan marjinal alias kurang subur namun karena permintaan [lahan] tinggi, masuklah perkebunan,” katanya.

 

Aktivitas produksi di lahan gambut itu pula yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lantaran adanya kanalisasi yang dibuat perusahaan konsesi.

 

“Sejatinya hutan rawa gambut hampir sepanang tahun tergenang, kalau hutan rawa gambut itu baik tidak akan pernah terbakar. Makanya perlu ada sekat kanal agar gambut tak kering,” katanya.

 

Syafrul mengatakan berbagai pihak telah berupaya untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut.

 

Bahkan, kata dia, Sumsel juga dapat dukungan dari banyak negara untuk membuat lahan gambut lestari.

 

“Salah satunya Kanada lewat proyek Land4Lives yang lokusnya ada di kabupaten dengan lahan gambut cukup luas di Sumsel,” katanya.

 

Kepala Kerjasama Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia, Kevin Tokar, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menggelontorkan dana Rp190 miliar untuk pengelolaan lahan yang lebih baik di tiga provinsi di Tanah Air, termasuk Sumsel.

 

“Sumsel merupakan daerah kedua terbesar untuk ekosistem gambut di Indonesia, sehingga kami menilai perlu mendukung pengelolaan gambut yang lebih baik,” katanya.

 

Di Sumsel, pelaksanaan program Kanada bermitra dengan World Agroforestry (ICRAF) Indonesia.

 

Menurut Kevin, Indonesia tidak bisa memenuhi komitmennya dalam mengurangi dampak perubahan iklim, kecuali dapat mengelola gambut secara berkelanjutan.

 

“Akan tetapi tujuan kami tak hanya untuk perubahan iklim, melainkan juga membantu petani agar dapat menerapkan tata kelola pertanian yang lebih baik,” katanya.

 

Bahkan, kata dia, Kanada juga mendukung penyusunan dokumen RPPEG untuk pengelolaan gambut berkelanjutan.

Berita Terkait

The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Sidang Lanjutan Gugatan Warga Kenten, Legal standing kuasa Hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan”
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:12 WIB

The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Rabu, 23 September 2026 - 17:00 WIB

Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 16:59 WIB

Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 16:57 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan Warga Kenten, Legal standing kuasa Hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan”

Berita Terbaru