Kliennya Terancam Dijemput Paksa, Pengacara Oknum Kades di Banyuasin Lakukan Upaya Hukum

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil dengan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin masih terus berlanjut. Setelah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik Polda Sumsel, oknum Kades Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, inisial BU, terancam dijemput paksa.

Namun demikian, Kuasa Hukum terlapor oknum Kades inisial BU, Fitrisia Madina SH, membantah hal tersebut. Menurut dia, sejauh ini pihaknya belum ada mendapatkan surat panggilan dari penyidik Polda Sumsel.

“Karena kami merasa tidak ada panggilan dari penyidik, baik dalam bentuk surat resmi atau apapun,” ungkap Fitri, Kamis (10/7/2025).

“Sekali lagi kami tegaskan, kami membantah, bahwa kami tidak ada menerima surat panggilan dari penyidik Polda Sumsel,” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut dia, penyidik juga mengetahui dan kerap berkomunikasi baik dengan penasihat hukum maupun dengan terlapor secara langsung.

“Jadi secara etika, seharusnya penyidik bisa menghubungi langsung pengacara atau terlapor secara langsung,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menegaskan sampai dengan detik ini tidak ada pihaknya menerima panggilan dari penyidik, terkait laporan dari saudara Leni (pelapor).

“Jadi apabila akan dijemput paksa, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. Yang jelas tidak ada panggilan kepada kami, baik pemberitahuan SPDP maupun SP2HP dalam bentuk surat apapun,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melapor balik yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik, sesuai dengan UU ITE pada, Senin 7 Juli 2025 dan telah diterima pihak Ditkrimsus Polda Sumsel.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Rainmar Yosnaidi

“Alhamdulillah kita sudah melapor balik dan kemarin sudah diterima pihaknya penyidik Ditkrimsus Polda Sumsel terkait UU ITE dengan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Menurutnya, dari awal pelapor menyampaikan statement di berbagai media bahwa kliennya telah melakukan penggelapan.

“Kita sama-sama ikut saat gelar perkara dan penyidik juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak ini adalah sama-sama korban, jadi seharusnya sasaran dari laporan itu adalah saudara TT,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melaporkan saudara TT. Karena pelapor ini adalah orang ketiga, seharusnya yang melaporkan kliennya ini adalah saudara TT. Jadi, salah orang atau Salah sasaran.

“Jadi saudara TT sudah kita laporkan terkait dengan penipuan dan Alhamdulillah sudah naik sidik prosesnya. Kita juga telah melaporkan balik terlapor LN atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE,” ujarnya.

Sementara itu, pelapor Leni menjelaskan bahwa ia melakukan hal yang berdasarkan surat yang diserahkan penyidik kepadanya.

“Kita atas dasar SP2HP yang diberikan penyidik. Jadi, silahkan saja laporkan dan pembuktiannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penggelapan mobil, oknum kades aktif di Kabupaten Banyuasin diharapkan dijemput paksa, Jumat 4 Juli 2025.

Hal demikian lantaran perkara tersebut telah berjalan dalam kurun waktu setengah tahun. Sehingga Oknum Kades Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur inisial BU dinilai menghalangi proses penyidikan, dan diharapkan dijemput paksa.

“Sudah 2 kali mangkir dipanggil penyidik. Untuk itu kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk bisa ditindak tegas dengan jemput paksa. Oknum Kades ini sudah menghambat proses penyidikan dan diharapkan segera ditetapkan tersangka,” ungkap Korban Lenie, Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga :  Rumah Alex Noerdin Digeledah, Penyidik Angkut Satu Koper Dokumen

Dijelaskan, Perkara yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pengelapan dalam Pasal 372 KUHP Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana laporan polisi Nomor: STTLP/1465/XII/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 29 Desember 2024.

Mulanya dirinya melaporkan BU (Terlapor) dikarenakan sebelumnya ia membeli mobil hilux tahun 2014 warna hitam no pol B 9979 SBA sebesar Rp170 juta dari saksi Totok Slamet Supriadi. Namun saksi Totok menyampaikan bahwa mobil tersebut sedang dititipkan kepada terlapor.

Setelah transaksi dilakukan, saksi Toto Slamet Supriadi langsung menghubungi Terlapor menjelaskan bahwa mobil yang dititipkan kepada Terlapor telah dibeli oleh pelapor dan meminta agar memberikan mobil tersebut. Akan tetapi Terlapor hingga sekarang tidak memberikan mobil tersebut kepada dirinya.

“Saya juga sudah berulangkali meminta kepada Terlapor agar memberikan mobil tersebut kepada saya baik Via Telepon, mendatangi rumah kediamannya, hingga mengirimkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada jawaban ataupun Itikad baik dari Terlapor untuk menyerahkan mobil tersebut kepada saya,” ungkap Leni, warga asli Kudus Jawa ini.

Lantaran tidak ada Itikad baik dari Terlapor untuk menyerahkan mobil tersebut, akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Pengelapan dalam Pasal 372 KUHP pada 29 Desember 2024 lalu.

“Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP atau statusnya naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 30 April 2025 kemarin. Namun, telah menelan waktu lebih 6 bulan sampai dengan sekarang belum ada kepastian hukum dan Terlapor belum ditetapkan sebagai Tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Walikota Palembang Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Upaya hukum lain, dirinya selaku korban bakal menempuh jalur hukum, bahkan sampai ke Bapak Presiden Indonesia demi menegakkan keadilan.

Lantaran terlapor ini merupakan oknum Kades aktif, seharusnya sebagai pejabat publik harus menunjukkan perilaku yang baik dan bukan malah sebaliknya.

“Saya juga telah membuat surat untuk ditembuskan di Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, bahkan Mabes Polri dan Kejagung. Saya harap dengan ini Bupati Banyuasin juga menonaktifkan oknum Kades ini. Karena di Negara Indonesia tidak ada yang namanya kebal hukum,” ujarnya.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, terlapor Kades ini dengan tindakannya tidak memenuhi panggilan tersebut terlihat jelas bahwa diduga berusaha menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Berdasarkan Ketentuan KUHAP Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, itu jelas menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tegasnya.

Berdasarkan itu, atas hukum dan demi keadilan diharapkan agar agar pihak penyidik menjemput paksa Terlapor diduga telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan Terlapor tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga tindakan Terlapor dapat dikatakan menghambat proses penyidikan.

“Saya harap agar dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya dan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka,” ujarnya. (ANA)

    Komentar