Kikis  Budaya Korupsi,  Herman Deru Bakal Launching Desa Bebas Korupsi

Suarpublik.id, PALEMBANG- Gubernur Sumsel H Herman Deru sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas digelarnya bimbingan Teknis Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi di Wilayah Provinsi Sumsel yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Beston Palembang, Rabu (12/10).

Pembukaan bimtek tersebut ditandai dengan pemukan gong oleh Gubernur Herman Deru didampingi Plh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Amir Arif.

Dalam arahannya Herman Deru menilai  kegiatan seperti ini sangat penting untuk  menamakan doktrin sekaligus sebagai sarana penyuluhan tentang pencegahan korupsi.

“Kita tau pemuda harapan bangsa ini kedepan, atau estapet   pembangunan maka meraka harus punya modal yang kuat dan tekad guna memberantas korupsi mulai dari cara mencegah, dan memberikan infromasi,” katanya.

Gubernur  melihat kegiatan ini banyak menarik  minat pemuda dan LSM  yang hadir  untuk mendapatkan ilmu-ilmu baru di dalam wawasan mencegah korupsi itu sendiri.

“Kita sangat bersyukur Sumsel di jadikan tempat penyuluhan. Nah beberapa waktu lalu kita ada program tentang Keluarga Integritas dan kedepan dalam waktu dekat kita akan launching Desa Bebas Korupsi,” katanya.

Artinya, lanjut Herman Deru adanya program Desa Bebas Korupsi nantinya dari pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat dari segi layanan harus diberikan ilmu dalam pencegahan korupsi. Hal ini tidak lain untuk menghentikan persepsi bahwa korupsi itu budaya.

“Kita bersama- sama menghentikan persepsi itu. Tapi kalau tidak secara konferenshif akan menjadi masalah maka perlu gerakan serentak sambil membenahi yang ada dan menanam moril generasi kedepan,” ujarnya.

Sementara itu, Plh, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Amir Arif mengatakan dalam memberatas kejahatan apapun itu kejahatannya ada tiga cara pendekatan yaitu, pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Dia mengatakan keterlibatan masyarakat dan pemuda itu telah diamanatkan pada undang-undang pemberantasan korupsi termasuk juga peraturan pemerintah.

Artinya lanjutnya UU dan peraturan pemerintah inilah yang menjadikan untuk menyentuh masyarakat dan pemuda.

“Kita punya tanggungjawab untuk meiningkatkan kompetensi dan kapasitas pemuda khsusunya di Sumsel bersama- sama mendidik dan mencegah kerawanan korupsi,” terangnya.

Ditempat yang sama Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johson Ridwan Ginting menyampaikan program kelas pemuda dan LSM antikorupsi memiliki tujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Melalui pemberdayaan tersebut, lanjutnya masyarakat akan diberikan pelatihan terkait korupsi, mulai dari pengertian korupsi hingga bagaimana cara mengenal suatu tindak pidana korupsi yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 12 sampai 13 Oktober 2022.

“Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat sudah mengenali apa itu korupsi, kemudian mengetahui bagaimana cara mencegah tindak pidana korupsi, dan juga berani melaporkan ketika melihat suatu tindak pidana korupsi,” tutup Johnson.

    Komentar