Kesal Dimintai Uang, Suami Pukul Istri Pakai Helm dan Balok Kayu

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membuat Ahmad Jais (54), seorang buruh harian, warga kawasan Ilir Barat I ini, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Jum’at malam (8/3/2024).

Peristiwa tersebut dilakukan Ahmad terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Pembangunan, Lorong Wakaf, Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang.

Di mana, berawal korban yakni DA (35), yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, meminta uang kepada tersangka. Namun saat itu tersangka tidak senang lalu terjadilah pertengkaran cek-cok mulut antara tersangka dan korban.

Baca Juga :  Biadab, Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur

Kemudian tersangka mengambil helm yang berada di dekatnya, lalu melakukan pemukulan helm ke bagian kepala korban sebanyak empat kali. Belum puas, pelaku selanjutnya memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

Selain itu, pelaku juga menjambak rambut korban hingga korban tersungkur dipukul menggunakan balok kayu berukuran 1 meter.

“Jadi pelaku ini kita amankan berawal dengan adanya laporan korban, yang melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Palembang,” ungkap Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Senin (11/3/2024).

Baca Juga :  Penyalur TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

Lanjutnya, dari laporan korban, anggota PPA langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan. “Nah, saat tersangka berada di rumah, ketika itulah langsung kita amankan dan giring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Selain tersangka, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa helm merk honda warna hitam dan kayu balok 1 meter, yang digunakan tersangka untuk menganiaya istrinya.

“Atas ulahnya tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagimana di maksud dalam pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Modus Olesi Lotion Anti Nyamuk, Paman Cabuli 5 Keponakan Secara Bergilir

Sementara, Ahmad saat diperiksa petugas mengakuk perbuatannya. “Jujur saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” katanya, dengan kepala tertunduk malu. (ANA)

    Komentar