SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023 yang menjerat dua terdakwa, Bambang Gusriandi dan Mirdayani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda nota pembelaan (Pledoi), Kamis (26/9/2024)
Dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Banyuasin Yopi Misdiyana SH, dan tim kuasa hukum para terdakwa secara bergantian membacakan nota pembelaannya.
Seusai sidang terdakwa Bambang Gusriandi melalui tim kuasa hukumnya Arif Budiman SH MH mengatakan dalam pledoi pada intinya mengungkap fakta senyata-nyatanya. Jadi fakta persidangan ini apa yang didalilkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta sama sekali itu tidak benar.
“Yang Benar itu terbukti saat dipersidangan hanya sebesar Rp 25 juta karena itu kelebihan bayar untuk orang yang sakit, sama ada uang serba serbi sebesar Rp 8 juta, 500 ribu di kali 3 yang berjumlah hampir Rp 25 juta sekian , selebihnya itu dapat dibuktikan semua,“ jelas Arief, saat diwawancarai di PN Palembang.
Arif menjelaskan, kenapa kita menganggap itu tidak terbukti waktu diperiksa oleh Odittor , Odittor itu menyampaikan bahwa senilai Rp 250,6 juta sekian itu karena tidak ada SPJ kita tunjukkan semuanya saat di persidangan semua ada SPJ itu diakui oleh Odittor itu yang pertama.
“Jadi Poinnya Negara cuman rugi Rp 26,7 juta,“ jelas Arif.
Arif juga menegaskan,Jadi sekali lagi di poin pledoi kita, kita sampai kita mintak bebas,tapi memang yang pertama secara melawan hukum itu sama sekali tidak terbukti.
“Karena di fakta persidangan sudah jelas pak Hasmi sebagai ketua korpri menyatakan bahwa tidak ada pengeluaran uang jika tidak ada tanda tangan dari saya “Tegas Arif
Lanjut Arif,Terus yang kedua memang didalam perkara ini tidak ada kerugian negara,jadi yang menjadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab tentang kerugian negara ini.
“ Maka pada saat dipersidangan itu semua sudah kita sampai ,bahwa yang bertanggung jawab bukanlah klien kita terdakwa Bambang Gusriandi,“ jelasnya.
Arif juga menjelaskan terkait ada penyalahgunaan kewenangan didakwa subsider kita juga menyatakan itu terbukti.
Karena ini memang terkait dengan perbuatan secara melawan hukumnya, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari bambang untuk mengeluarkan uang , uang itu tidak bisa keluar klau tidak ada tanda tangan dari ketua Korpri.
Sehingga dalam hal ini jika diartikan kesalahan dalam kewenangan bukan terdakwa bambang melaikan ketua korpri pada waktu itu,”jelas Arif.
Arif Juga juga berharap, semoga nota pembelaan (Pledio) yang kita sampai tadi bisa dapat di pertimbangan oleh majelis hakim dan klien kita dapat dibebaskan “Pintanya.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Selain itu JPU juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti UP sebesar Rp342 juta yang sudah dititipkan oleh kedua terdakwa dirampas untuk negara. (ANA)
Komentar