Korupsi Angsuran Kredit Rumah, Mantan Pegawai PT SP2J Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Korupsi angsuran tagihan kredit rumah Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Mantan pegawai staf penagih PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), terdakwa Kms Rusdi divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan.

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Masrianti SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/9/2024).

Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa KMS Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagian.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Kms Rusdi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta Subsider 4 bulan,“ jelas hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Selain dihukum pidana penjara penjara terdakwa juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 404.534.923,00, dengan ketetuan tidak sanggup membayar maka diganti  pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M.Syaran Jafizhan SH MH, Menuntut Terdakwa Kms Rusdi dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Uang Pengganti (UP) terhadap terdakwa sebesar Rp 404.534.923,00, dengan ketuaan tidak sanggup membayar maka diganti  pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU  bahwa perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.889.000. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru