Korupsi Angsuran Kredit Rumah, Mantan Pegawai PT SP2J Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Korupsi angsuran tagihan kredit rumah Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Mantan pegawai staf penagih PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), terdakwa Kms Rusdi divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan.

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Masrianti SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/9/2024).

Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa KMS Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagian.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Kms Rusdi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta Subsider 4 bulan,“ jelas hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Selain dihukum pidana penjara penjara terdakwa juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 404.534.923,00, dengan ketetuan tidak sanggup membayar maka diganti  pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M.Syaran Jafizhan SH MH, Menuntut Terdakwa Kms Rusdi dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Uang Pengganti (UP) terhadap terdakwa sebesar Rp 404.534.923,00, dengan ketuaan tidak sanggup membayar maka diganti  pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU  bahwa perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.889.000. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru