Kena Jebakan, Wanita Ini Jual Sabu ke Polisi

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat ulahnya mengedarkan Narkoba, Ibu rumah tangga (IRT) bernama Inka Sasmita (21), warga Lorong Manggar I,  RT 10, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang,Jum’at petang (29/10/2021).

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Tersangka mengajak transaksi di Jalan Kauman, Perumahan Pesona Madani, Blok C, RT 34, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Dari rumah tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 100,18 gram, satu buah plastik warna hitam, satu gumpalan lakban hitam, satu unit Ponsel merk Redmi, lembaran tisu warna putih, satu lembar celana jeans panjang wanita warna biru tanpa merk

Baca Juga :  Tak Terima Warung Ibunya Dicuri, Adik dan Kakak Nekat Gorok Pelaku hingga Tewas

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba.

“Benar, tersangka diamankan saat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Shabu dengan anggota kita yang melakukan penyamaran,” ujar Kompol Mario Ivanry.

Lanjutnya, ada saat dilakukan transaksi, tersangka mengajak untuk bertemu di Talang Keramat, Lorong Kauman.

“Di Jalan Kauman ini tersangka ditangkap, lalu di bawa ke rumah. Sementara tersangka di Perumahan Pesona Madani. Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik dan lakban hitam di ruang tamu,” jelas Mario.

Baca Juga :  Bobol Rumah Kosong, Ismail Ditangkap Polisi

Atas ulahnya, kata Mario, pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahub  2009 tentang Narkotika. “Saat diinterogasi tersangka mengakui sabu itu miliknya yang akan dijual,” tuturnya. (ANA)

    Komentar