Syarat RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh, Jadi Maksimal 3×24 Jam

- Redaksi

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tes RT-PCR negatif kini boleh digunakan saat akan naik transportasi kereta api, dengan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Tes RT-PCR negatif kini boleh digunakan saat akan naik transportasi kereta api, dengan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT KAI mengumumkan perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh. Jika semula maksimal 2×24 jam menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021, tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
 
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Aida.

Aida menyebutkan, saat ini Kereta api jarak jauh yang beroperasi di Divre III Palembang adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati -Tanjungkarang (PP), dan KA Komersial Sindang Marga Relasi Kertapati – Lubuklinggau (PP) untuk keberangkatan hari Jumat dan Minggu.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib di dampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
 
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
 
“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Aida.
 
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121_ (rel)

Berita Terkait

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Sebut Ada Permintaan “Jatah” 51 Persen Saat Pencairan Termin Proyek
Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160
Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House
Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja
Pastikan Pagar Alam Hadir Dengan Wajah Terbaik Di Level Nasional, Wawako Hj. Bertha Tinjau Stan ICE APEKSI Medan
Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:42 WIB

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Sebut Ada Permintaan “Jatah” 51 Persen Saat Pencairan Termin Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:14 WIB

Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:05 WIB

Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:03 WIB

Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB