Kejari Serahkan Bantuan Usaha, Wujud Nyata Keadilan Restoratif

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, bersama dengan Walikota kota Palembang, Ratu Dewa, saat diwawancarai di Kajari Palembang, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Kepala kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, bersama dengan Walikota kota Palembang, Ratu Dewa, saat diwawancarai di Kajari Palembang, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan sosial masyarakat melalui penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Selasa (14/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menjadi simbol nyata penerapan keadilan restoratif sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada pemulihan dan kemanusiaan, bukan semata pembalasan hukum.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, SH MH, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen Kejaksaan dalam membantu pelaku yang telah menyesali perbuatannya agar dapat kembali menata kehidupan.

“Kami tidak hanya menghentikan perkara mereka, tetapi juga membantu mereka memulai kehidupan baru. Inilah makna sesungguhnya dari keadilan restoratif memulihkan, bukan menghukum,” tegas Hutamrin.

Sebanyak enam penerima bantuan dalam program ini sebelumnya telah melalui proses Restorative Justice sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) hingga (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Seluruh penerima dinilai memenuhi syarat, baik dari aspek hukum, kesadaran pelaku, maupun adanya kesepakatan damai dengan pihak korban.

Bantuan yang diberikan berupa gerobak bakso dan perlengkapan usaha, diharapkan dapat menjadi modal awal bagi para penerima untuk bangkit dan hidup mandiri.

“Kami ingin memberi kesempatan kedua. Melalui usaha ini, semoga mereka bisa hidup produktif, menafkahi keluarga, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” tambah Kepala Kejari Palembang.

Program ini menjadi wujud nyata peran Kejaksaan dalam memulihkan keadilan sosial serta memberdayakan masyarakat, terutama bagi mereka yang telah menyesali kesalahan dan bertekad memperbaiki diri.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa turut mengapresiasi langkah Kejari Palembang tersebut. Ia mengaku terharu melihat inisiatif yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan ekonomi masyarakat kecil.

“Saya sempat berkeliling kota dan melihat masih banyak warga Palembang yang kesulitan ekonomi, bahkan ingin berjualan tapi tidak memiliki modal. Ketika bertemu Pak Kajari, kami sepakat untuk bekerja sama dengan Dinasti Jihan Jaya. Luar biasa, sementara ini ada 30 orang penerima bantuan,” ujar Ratu Dewa.

“Program ini selain mendukung penegakan hukum berbasis keadilan restoratif, juga menjadi langkah nyata dalam membangun ekonomi umat. Luar biasa keren. Saya berharap program positif seperti ini dapat terus dilanjutkan,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar
SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Berita Terbaru