SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebagai bentuk transparansi kejaksaan terhadap pengelolaan barang bukti, Kejari Kota Pagar Alam menggelar pemusnahan BB kejahatan dari tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Pagar Alam, terdiri dari narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, ganja, Handphone, sajam dan lainnya, Kamis (27/10/2022).
Kajari Pagar Alam Fajar Mufti mengatakan, berpedoman ketentuan peraturan, kejaksaan ditunjuk pemusnahan barang bukti. Untuk itu, ada juga barang bukti dirampas negara dan dikembalikan.
“Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kajari menegaskan, bahwa sejumlah barang bukti tanggungjawab jaksa. Yang mana melaksanakan ketetapan juga melaksanakan keputusan hakim atau selaku eksekutor.
“Yang jelas, BB perkara kejahatan ini dijaga jangan sampai disalahgunakan apalagi hilang,” ucap dia.
Dikatakannya, barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong atau dirusak. Tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi bendanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sab seberat 156,403 gram dari 52 berkas perkara. 4007,408 gram ganja dan 86 batang ganja dari 51 berkas perkara. Ekstasi sebanyak 7 butir seberat 2,638 gram dari 2 perkara. Termasuk 17 bilah sakam dari 47 perkara. (ANA)
Komentar