Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja, Ekstasi dan Sabu

- Redaksi

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 31 perkara tindak pidana periode Juni sampai dengan Oktober 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Senin (4/11/2024).

Kepala Kejaksaan Ogan Komering Ulu Selatan, Beni Putra SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan Rincian berupa barang bukti terdiri dari sabu sebanyak 18134 gram, ganja 57.336 gram, ekstasi sebanyak 17.736 gram, pohon Ganja 2 batang, 5 buah senjata Tajam, 5 unit handphone, kotak rokok timbangan, plastic, pipet, kertas, timah, botol.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi. Acara pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dihadiri para Kepala Seksi, Penuntut Umum dan para pegawai Kejari OKU Selatan,” ujar Kajari.

Dijelaskannya, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan Pengadilan secara tuntas mencakup pidana badan, denda, biaya perkara, uang pengganti (untuk Korupsi) dan barang rampasan.

“Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru