SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 31 perkara tindak pidana periode Juni sampai dengan Oktober 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Senin (4/11/2024).
Kepala Kejaksaan Ogan Komering Ulu Selatan, Beni Putra SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan Rincian berupa barang bukti terdiri dari sabu sebanyak 18134 gram, ganja 57.336 gram, ekstasi sebanyak 17.736 gram, pohon Ganja 2 batang, 5 buah senjata Tajam, 5 unit handphone, kotak rokok timbangan, plastic, pipet, kertas, timah, botol.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi. Acara pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dihadiri para Kepala Seksi, Penuntut Umum dan para pegawai Kejari OKU Selatan,” ujar Kajari.
Dijelaskannya, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan Pengadilan secara tuntas mencakup pidana badan, denda, biaya perkara, uang pengganti (untuk Korupsi) dan barang rampasan.
“Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya. (ANA)
Komentar