Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tanjung Beringin

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Tim Kejari OKU Selatan dipimpin Kasi Intel beserta jajarannya, turun langsung ke Desa Tanjung Beringin lakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.

Bertempat di Kantor Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, OKU Selatan, tim Kejaksaan lakukan pemeriksaan terhadap Kades Tanjung Beringin Budi Cendikiawan, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra dan Bendahara Desa, Rabu (3/5/2023).

Beberapa pertanyaan dilontarkan pihak Kejaksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut, terdiri dari pembangunan fisik jalan, lampu penerangan, Posyandu, uang insentive guru PAUD, dan sejumlah item kepada aparatur desa Tanjung Beringin.

Pemeriksaan yang mulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut, berlangsung hangat. Kaur pembangunan dan Bendahara Desa melakukan pengecekan SPJ yang diminta pihak Kejaksaan.

Kajari OKU Selatan, Adi Purnama, melalui Kasi Intel Aci Jaya Saputra, mengatakan pihaknya turun ke lapangan dalam rangka pemeriksaan atas dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022.

” Hari ini kami melakukan pemeriksaan ke desa Tanjung beringin terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggara 2020, 2021, dan 2022,” kata Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, di Balai Desa Tanjung Beringin.

Menurut Aci, setelah dilakukan pemeriksaan untuk tahun 2020 semuanya tidak ada yang menyalahi aturan. Namun untuk tahun lainnya pihaknya masih mendalami.

“Untuk tahun 2020, semua berkas kami periksa. Untuk saat ini tidak ditemukan kejanggalan. Ada beberapa item kegiatan yang memang tercatat dalam APBDes namun tidak terealisasi karena dialihkan kegunaannya untuk penanganan COVID-19,” terang Aci.

Lanjut Aci, pemeriksaan ini akan terus ditindaklanjuti. “Segala bentuk laporan masyarakat, akan kami tindaklanjuti semua. Namun semua itu harus bersabar mengingat banyak laporan yang kami terima,” tegasnya. (ANA)

    Komentar