Kegiatan KRYD Empat Lawang Amankan Dua Warga

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Polres Empat Lawang menggelar konferensi pres terkait kegiatan KRYD yang dilakukan. Tercatat ada dua warga yang diamankan selama proses ini berlangsung.

Dalam press rilis itu Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik yang diwakili Kabag Ops Kompol Wira Satria Yuda Sik didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin, KasiPropam, dan KBO Samapta di gedung Mapolres Empat Lawang, Rabu (13/4/2022). Polisi mendapatkan dua unit sepeda motor tanpa surat menyurat, dua orang kedapatan menyimpan senjata tajam dan sejumlah botol minuman keras.

Kabag Ops Kompol Wira Satya Yuda Sik mengatakan, awalnya Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menggelar kegiatan KRYF di wilayah hukum Polsek Paiker. Saat melakukan kegiatan itu polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa di sekitaran jalan raya desa Talang Padang Paiker terdapat sejumlah orang sedang melakukan aksi balapan liar sepeda motor.

Mendapat laporan itu petugas langsung bergerak ke lokasi. Benar saja di lokasi terjadi aksi balapan liar. Melihat itu polisi langsung mengambil tindakan pembubaran balapan liar bahkan selanjutnya menggeledah sejumlah warga tersebut.

“Pada tanggal 12 April itu ada aksi balapan liar, petugas melakukan pembubaran dan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti, dua buah sajam jenis keris dan pisau belati, sejumlah botol minuman keras, bahkan ada sepda motor tanpa surat lengkap,” ungkap perwira jebolan Akpol ini.

Disampaikannya, dua warga yang kedapatan membawa sajam tersebut berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” terangnya.

Masih dikatakannya, kepada masyarakat Empat Lawang agar kiranya tidak membawa lagi sajam tanpa izin, kendaraan tanpa memiliki surat-menyurat lengkap dan mengganggu keamanan dan kenyamanan wilayah setempat. (Alf)

Berita Terkait

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan
Polres Empat Lawang Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:06 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:35 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terbaru