Kasus Penipuan Proyek Gedung Olahraga, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Nyimas Azizah, dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan, atas dugaan kasus penipuan proyek pembangunan gedung di Kompleks olahraga Jakabaring Sport City (JSC) Palembang.

Tuntutan terhadap terdakwa, diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/11/2022). Sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Sahlan Efendi.

Melalui sambungan teleconference, JPU Kejari Palembang Satrio, membacakan tuntutannya. Dalam tuntutan, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Nyimas Azizah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyimas Azizah selama tiga tahun tiga bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Satrio, saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, terdakwa Nyimas Azizah melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Nyimas Azizah terlibat dalam perkara kasus penipuan renovasi venue Dayung dan venue Sepatu Roda, serta venue Panjat Tebing di Komplek JSC. Nilai proyek ini mencapai Rp19.500.000.000. (ANA)

    Komentar