Kasus Melonjak, Pemerintah Tetap Lanjutkan PTM

- Redaksi

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran Tatap Muka tetap diberlakukan saat terjadi lonjakan covid-19 seperti sekarang, namun dengan terbatas.

Pembelajaran Tatap Muka tetap diberlakukan saat terjadi lonjakan covid-19 seperti sekarang, namun dengan terbatas.

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Pemerintah menolak menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) secara total, dengan alasan risau hilangnya kemampuan siswa atau learning loss hingga enggan menerbitkan kebijakan yang diskriminatif. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin ke Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di DKI. 

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM terbatas. Pasalnya, menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata Jodi saat dihubungi, dikutip dari cnn indonesia, Kamis (3/2/2022).

Jodi mengatakan, pemerintah pusat sebetulnya mendukung segala inisiatif yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk menurunkan kasus positif Covid-19. Namun, inisiatif itu juga harus konsisten dan menggunakan pendekatan yang nondiskriminatif.

“Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” jelas dia.

Senada, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan pentingnya PTM Terbatas tetap berjalan di tengah lonjakan Covid-19 untuk menghindari learning loss.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, meminta agar orang tua bersama pemerintah daerah bisa menjaga peserta didik agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” papar Suharti.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Sebelumnya, beberapa daerah berstatus PPKM Level 2 menutup kegiatan PTM 100 persen karena lonjakan kasus Covid-19 di daerah. Dalam SKB 4 menteri, daerah PPKM Level 1 dan 2 menerapkan PTM 100 persen.

Pemda yang menutup sementara kegiatan PTM di antaranya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Tangerang Raya, dan beberapa sekolah di Bandung. (*)

Berita Terkait

Pancasila dalam Langkah Hidupku
Peran Pancasila Dalam Perjalanan Saya Membentuk Karakter Diri
Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila Melalui Tindakan Sehari-hari
Penerapan Sila Pancasıla dalam Kehidupan 
Pancasila dan Implementasinya terhadap Kehidupan Sehari-hari
Peran Pancasila dalam Membentuk Pribadi yang Berkarakter
Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Saya
Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Kehidupan Saya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peran Pancasila Dalam Perjalanan Saya Membentuk Karakter Diri

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila Melalui Tindakan Sehari-hari

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Penerapan Sila Pancasıla dalam Kehidupan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Pancasila dan Implementasinya terhadap Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru