Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Dua terdakwa korupsi dana hibah PMI OKU Timur, Dedy Damhudy dan Aguscik, divonis 1 tahun penjara di persidangan di PN Tipikor Palembang, selasa (10/3/2026)

Saat Dua terdakwa korupsi dana hibah PMI OKU Timur, Dedy Damhudy dan Aguscik, divonis 1 tahun penjara di persidangan di PN Tipikor Palembang, selasa (10/3/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018–2023 akhirnya terbongkar di persidangan. Dua terdakwa yakni Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur dan Aguscik yang menjabat staf markas sekaligus Kabid Administrasi Markas PMI, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina, SH, MH dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/3/2026).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik dengan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Jaksa juga menuntut pidana uang pengganti kepada Dedy Damhudy sebesar Rp330 juta dan kepada Aguscik sebesar Rp228 juta.

Namun, uang tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa sehingga kerugian negara dinyatakan telah dipulihkan.

“Uang pengganti ini sudah mereka titipkan sehingga kerugian negara telah dipulihkan dan tidak ada subsider kurungan bagi kedua terdakwa,” ungkap JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PMI OKU Timur pada periode 2018 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp589 juta.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gotong Royong Jaga Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Masyarakat Kota Negara Kumpulkan 280 Kg Sampah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
BSB Sukseskan Walikota Cup Darussalam Minisoccer, Semarakkan HUT Palembang ke-1343
Universitas Muhammadiyah Palembang, PTS Pertama di Sumsel yang Buka Program Doktor (S3) Manajemen
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Diduga Gegara Korsleting Listrik Satu Rumah Hangus Terbakar
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:54 WIB

Gotong Royong Jaga Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Masyarakat Kota Negara Kumpulkan 280 Kg Sampah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 15:48 WIB

BSB Sukseskan Walikota Cup Darussalam Minisoccer, Semarakkan HUT Palembang ke-1343

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Berita Terbaru

Foto kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit

Kota Palembang

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Jun 2026 - 16:06 WIB