SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menghentikan penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan oknum Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang dilaporka Istri sahnya beberapa waktu lalu, Jumat (15/11/2024).
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Harryo mengatakan, jika penyidik dari Unit PPA yang menerima laporan tersebut, setelah melakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa pidana.
Lanjut Harryo, hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana, yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita.
“Nah oleh karena itu dapat kami simpulkan jika pengaduan tersebut kita hentikan,” jelas Harryo. (ANA)
Komentar