SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Penambahan jumlah orang terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Pagar Alam terus mengalami peningkatan beberapa hari terakhir. Begitupun halnya dengan kasus meninggal dunia (suspect).
Data yang dihimpun Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Pagar Alam, bahwa hari ini, Sabtu (10/7/21), kasus terkonfirmasi positif bertambah 8 orang, dan 3 orang (Suspect) dinyatakan meninggal dunia.
“Penambahan ini mayoritas hasil tracking daripada kasus positif yang ada sebelumnya,” terang Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pagar Alam Syamsul Bahri Burlian.
Dirinya mengatakan, bahwa saat ini tercatat sudah sebanyak 314 orang warga Pagar Alam yang terkonfirmasi positif, 248 dinyatakan selesai pemantauan (sembuh), 14 orang meninggal dunia dan 52 orang lainnya, masih dalam proses pemantauan yang terdiri dari 47 orang isolasi mandiri, 4 orang di isolasi di RSUD Besemah, dan 1 orang di isolasi di ODP center.
“Untuk zona, sampai saat ini masih orange,” ucapnya.
Menyikapi makin meningkatnya kasus covid-19 di Kota Pagar Alam saat ini. Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk menambahkan, bahwa berdasarkan Operasi Yustisi yang setiap hari digelar Polres Pagar Alam bersama instansi terkait, masih banyak ditemukan aktivitas masyarakat di luar rumah, terutama di pusat keramaian. Seperti pasar Dempo Permai, Terminal Nendagung, tempat hajatan, tempat ibadah, dan tempat wisata, masih terpantau ramai dan tidak mematuhi Prokes Covid-19.
Selain kesadaran memakai masker yang sangat rendah di masyarakat, Kapolres menilai mobilitas masyarakat yang masih tinggi membuat gelombang serangan virus Corona masih menjadi ancaman berbahaya di masyarakat.
“Diperkirakan penambahan pasien Covid-19 akan terus bertambah, mengingat proses tracking dan testing akan terus dilakukan terhadap masyarakat yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebelumnya,” imbuhnya.
Pasalnya, kata Kapolres, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ 413/2020, tentang pedoman, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk tracking dan testing akan dilakukan kepada orang yang kontak erat dengan suspek covid 19 minimal 15 menit dan kontak di bawah 1 meter.
“Sehingga sebagai antisipasi mengurangi penyebaran, Polres Pagar Alam terus melakukan penindakkan disipilin sesuai dengan Perwako nomor 30 tahun 2020,” tegasnya.
Dan untuk memastikan pelaksanaan prokes di tempat hajatan, tempat ibadah dan tempat wisata berjalan dengan baik dan memenuhi ketentuan maksimal 50 persen kapasitas, Polres sudah menempatkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan prokes bersama instansi terkait. Bahkan tidak akan segan menindak apabila tidak mematuh prokes dengan baik. (Dhd)
Komentar