SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp 6,4 miliar, terdakwa Andri Triyono kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaaan saksi saksi Rabu, (20/03/24).
Dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Dr Editerial SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa , jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi.
Sebelas orang saksi yang dihadirkan yakni 5 dari karyawan BNI Kayuagung dan 6 orang merupakan nasabah BNI.
Saksi Heni karyawan BNI branc service manager (BSM) Kayuagung mengatakan kepada JPU, bahwa 8 orang nasabah, diambil tabungan dari ATM dan mobil banking yang dibuat oleh terdakwa.
“Saya mengetahui kejadian itu, ada nasabah atas nama ibu indrayani yang datang ke kantor BNI Kayuagung dan melaporkan telah terjadi transaksi perubahan mobile bangking dan alamat email yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Setelah saya lihat dan saya cek melalui laporan perubahan mobile bangking dan alamat email tercantum ada nama terdakwa.
Kemudian saya cek lagi Saldonya Indrayani sebesar Rp 1 miliar. Terjadi 4 kali penarikan ke bank Danamon sebesar Rp 400 juta,” jelas saksi Heni.
JPU berikutnya menggali keterangan saksi Helen selaku customer service (CS) BNI Kayuagung. Saat itu terdakwa Andri Triyono mengatakan nasabah Indrayani sakit kanker, ponsel rusak dan nomornya hilang menurut terdakwa Andri Triyono.
“Saat konfirmasi nasabah nomor aktif tapi tidak diangkat, ya sebenarnya nasabah harus hadir. Dimana Terdakwa dekat dengan pimpinan, makanya saya proses,” kata Helen.
Lalu nasabah Ibu Yatni, sewaktu akan menarik deposito Rp 500 juta, tapi jenis bukunya taplus. Lalu Nasabah Yusmin anggota Dewan di Ogan Ilir, mengajukan rekening ingin buka deposito namun diajukan terdakwa tabungan plus.
Selanjutnya nasabah ibu Siti Jarai, oleh terdakwa Andri Triono mengajukan pembukaan rekening, formulir tabungan taplus sebesar Rp 1 miliar, yang sudah ditanda tangani nasabah, tapi tanpa kehadiran nasabah. Terdakwa mengatakan, ini mendukung bisnis cabang harus dibantu.
“Terdakwa Andry sering mengancam CS, akan melapor ke pimpinan kalau keinginannya tidak dituruti, bahkan ada pegawai sampai dipindah tugaskan, akibat tindakan terdakwa,” beber JPU tidak dibantah saksi.
Selanjutnya JPU mencecar saksi Kharisma merupakan cucu dari nasabah Yatmi, sebelumnya terdakwa Andri sering membantu. Terdakwa menawari lelang ruko 4 pintu tahun 2022, lalu kami membawa uang Rp 1,5 miliar ke ruangan terdakwa untuk ikut lelang ruko. Namun lelang ruko tidak ada kepastian, uang itu akhirnya dikembalikan bertahap ke nenek saya Yatmi.
Kemudian saksi Batina sebagai istri nasabah Suparman, saat ini sedang di Malaysia. Batina mengaku kenal lama dengan terdakwa, yang pernah menawarkan asuransi.
“Saya tahu uang hilang, suwaktu suami saya mengirim uang Rp 32 juta, tapi tidak ada notifikasi. Lalu saya pergi ke Bank BNI, tapi tidak boleh karena istri. Saldonya itu Rp 374 jutaan. Uangnya habis diambil terdakwa,” kata Batina.
Selanjutnya saksi Asperi, sebagai anak nasabah Abdulah, dimana tabungan bilyet giro Rp 1 miliar 670 juta. Setelah itu terdakwa menyerahkan bilyet nilainya Rp 2,5 miliar. Dari ibu Diah awalnya nelpon, setelah itu Ibu Diah datang ke rumah, kata terdakwa tidak usah ditanggapi. Lalu ibu Diah bilang uang saya hilang. Diketahui bilyetnya palsu.
“Dari total uang Rp 2,5 miliar tingal sisa Rp 300 juta di bulan Agustus 2023. Saat ini uang saya sudah dikembalikan pihak bank BNI,” tukas Asperi. Kebanyakan dari para nasabah, mengaku telah lama kenal dan menaruh percaya terhadap terdakwa Andri Triyono.
Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Andri Triyono SE (34) pegawai BNI kantor cabang Kayuagung, sejak 2013 hingga 2023 jabatan sebagai penyelia pemasaran dan Pgs branch service manager. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menarik dana tabungan nasabah 8 orang. Yakni Indrayani (almarhum), Yatmi, Rohimah, Yusmin, Siti Jarai, Abdullah, Theresya dan Suparman.
Pertama, Siti Jarai membuka rekening deposito tanggal 17 Februari 2017, sebesar Rp 1 miliar. Lalu tanggal 24 Oktober 2022, nasabah Siti Jarai meminta bantuan terdakwa untuk membuka rekening BNI taplus tanpa kehadiran Siti Jarai. Selanjutnya terdakwa Andri Triyono menemui Siti Jarai dirumah korban. Meminta tanda tangan formulir pembukaan rekening BNI Taplus.
Kemudian formulir terdakwa berikan kepada M Iqbal Taman selaku customer service BNI cabang Kayuagung. Iqbal membukakan rekening BNI taplus atas nama Siti Jarai. Siti Jarai juga meminta terdakwa untuk menutup depositonya Rp 100 juta, dengan penyerahan bilyet deposito.
Lalu terdakwa menemui M Iqbal Taman untuk melakukan pencairan deposito tanpa kehadiran nasabah Siti Jarai. Bahwa terdakwa memindah bukukan dari ATM tabungan BNI Taplus nasabah Siti Jarai sebesar Rp 100 juta ke rekening Mandiri atas nama terdakwa.
Kembali terdakwa memindah bukukan melalui ATM tabungan taplus Siti Jarai sebesar Rp 1 miliar ke rekening Bank Cimb atas nama terdakwa.
Nasabah berikutnya Yatmi, memiliki simpanan deposito BNI Taplus sebesar Rp 1,5 miliar. Oleh terdakwa memindah bukukan melalui ATM sebesar Rp 75 juta dan Rp 500 juta dari rekening BNI taplus Yatmi, dipindah bukukan ke rekening nasabah Abdullah sebesar Rp 80 juta. Terdakwa juga memindahkan nasabah Yatmi ke rekening Bank BCA.
Serta korban nasabah Indrayani sebesar Rp 1 miliar 74 juta lebih. Terdakwa menemui Hellen Rahayu SPd sebagai custumer service, menyerahkan formulir permohonan layanan nasabah Indrayani, tanpa kehadiran langsung nasabah Indrayani. Terdakwa mengajukan aktivasi mobile banking nasabah Indrayani. Meski sempat ditolak Hellen, tapi diancam akan dilaporkan terdakwa ke pimpinan bank.
Setelah terdakwa mengaktivasi mobile banking tanggal 14 September 2023, terdakwa memindah bukukan dari rekening BNI taplus milik Indrayani ke rekening Bank Danamon milik terdakwa sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya tiga kali sebesar Rp 50 juta, dengan total Rp 400 juta.
Ketika nasabah Indrayani untuk menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta, Indrayani melihat ada penerikan uang tabungan miliknya sebesar Rp 400 juta, ia pun melapor bahwa tidak pernah melakukan penarikan uang tabungan. Tidak pernah melakukan perubahan data nomor ponsel serta email. Akibatnya terdakwa Andri Triyono diperiksa dan mengakui perbuatannya.
Hasil audit BNI cabang Kayuagung, 8 orang nasabah telah dirugikan sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih. Rinciannya, nasabah Abdulah uang tabungannya terkuras Rp 189 juta lebih dan Rp 2,5 miliar. Nasabah Suparman Rp 373 juta. Nasabah Theresya Rp 370 juta. Nasabah Rohiman, Rp 650 juta. Nasabah Siti Jarai Nehru Rp 1 miliar 100 juta. Nasabah Yusmin Rp 400 juta. Nasabah Indrayani Rp 400 juta. Dan nasabah Yatmi 500 juta.

















