Kamar Kost Disatroni Maling, Mahasiswi di Jakabaring Kehilangan 2 HP dan 1 Laptop

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Saat Melapor ke Polrestabes Palembang

Koran Saat Melapor ke Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian kembali terjadi di kawasan Jakabaring. Seorang mahasiswi bernama Erienda Autifa (18) menjadi korban setelah kamar kost yang ditempatinya disatroni maling saat ia sedang tertidur, Senin (13/4/2026) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit handphone dan satu unit laptop dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Tidak terima atas peristiwa itu, korban didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Selasa (14/4/2026) pagi.

Kepada petugas, warga Bangke, Kelurahan Bangke, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat ini menuturkan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.50 WIB di kamar kostnya yang berada di Jalan Silaberanti, tepatnya di Kost Indah, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Korban menjelaskan, sebelum kejadian dirinya berada di dalam kamar sekitar pukul 03.00 WIB dan kemudian tertidur karena kelelahan. Saat itu, dua unit handphone dan satu unit laptop miliknya berada tidak jauh dari tempat ia tidur.

“Sebelum kejadian saya tidur-tiduran pak. Karena capek, saya tertidur lelap. Satu unit HP dan satu unit laptop saya itu tidak jauh dari tempat saya tidur,” ungkap korban.

Korban mengaku terbangun setelah mendengar suara gaduh dari dalam kamar. Saat terbangun, ia panik melihat kondisi kamar sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang miliknya telah hilang.

“Saya terbangun karena mendengar suara gaduh. Ketika terbangun, kondisi kamar sudah berantakan dan dua unit HP serta satu unit laptop saya sudah tidak ada lagi di tempatnya,” katanya.

Setelah itu, korban memeriksa seluruh bagian kamar dan menemukan jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka. Padahal sebelumnya jendela tersebut telah ditutup dan dikunci.

“Saya periksa seluruh sisi kamar, ternyata jendela sudah terbuka. Awalnya jendela itu sudah saya tutup dan kunci,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit laptop merek Axioo, satu unit iPhone 11, dan satu unit handphone Oppo A37, dengan total kerugian sekitar Rp15 juta. Korban berharap pelaku segera ditangkap karena dinilai sudah meresahkan.

“Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap karena sudah meresahkan,” harapnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian tersebut.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru