Kamar Kost Disatroni Maling, Mahasiswi di Jakabaring Kehilangan 2 HP dan 1 Laptop

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Saat Melapor ke Polrestabes Palembang

Koran Saat Melapor ke Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian kembali terjadi di kawasan Jakabaring. Seorang mahasiswi bernama Erienda Autifa (18) menjadi korban setelah kamar kost yang ditempatinya disatroni maling saat ia sedang tertidur, Senin (13/4/2026) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit handphone dan satu unit laptop dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Tidak terima atas peristiwa itu, korban didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Selasa (14/4/2026) pagi.

Kepada petugas, warga Bangke, Kelurahan Bangke, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat ini menuturkan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.50 WIB di kamar kostnya yang berada di Jalan Silaberanti, tepatnya di Kost Indah, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Korban menjelaskan, sebelum kejadian dirinya berada di dalam kamar sekitar pukul 03.00 WIB dan kemudian tertidur karena kelelahan. Saat itu, dua unit handphone dan satu unit laptop miliknya berada tidak jauh dari tempat ia tidur.

“Sebelum kejadian saya tidur-tiduran pak. Karena capek, saya tertidur lelap. Satu unit HP dan satu unit laptop saya itu tidak jauh dari tempat saya tidur,” ungkap korban.

Korban mengaku terbangun setelah mendengar suara gaduh dari dalam kamar. Saat terbangun, ia panik melihat kondisi kamar sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang miliknya telah hilang.

“Saya terbangun karena mendengar suara gaduh. Ketika terbangun, kondisi kamar sudah berantakan dan dua unit HP serta satu unit laptop saya sudah tidak ada lagi di tempatnya,” katanya.

Setelah itu, korban memeriksa seluruh bagian kamar dan menemukan jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka. Padahal sebelumnya jendela tersebut telah ditutup dan dikunci.

“Saya periksa seluruh sisi kamar, ternyata jendela sudah terbuka. Awalnya jendela itu sudah saya tutup dan kunci,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit laptop merek Axioo, satu unit iPhone 11, dan satu unit handphone Oppo A37, dengan total kerugian sekitar Rp15 juta. Korban berharap pelaku segera ditangkap karena dinilai sudah meresahkan.

“Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap karena sudah meresahkan,” harapnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian tersebut.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Berita Terbaru