SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 1 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Palembang mengamankan seorang pengedar sabu sedang memaket sabu di gudang kosong yang beralamat di Jalan Letnan Jaimas, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis (27/1/2022).
Pelaku diketahui bernama Kahar Muzakar (37) warga Jalan Letnan Jaimas, Kecamatan Bukit Kecil Palembang berserta barang bukti sabu tiga bungkus sabu seberat 1,38 gram langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit I, Iptu Dian mengatakan, bahwa berkat informasi masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba di sebuah gudang kosong yang beralamat di Jalan Letnan Jaimas, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
“Mendapati informasi itu anggota kita bergerak cepat dan mendapati pelaku sedang memaket sabu untuk dikirim kepada pembeli,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Kemudian anggota mengamankan barang bukti tiga bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram. “Tidak sampai disitu anggota kita juga melakukan penggeledahan di gudang kosong itu dan didapatkan tiga lembar plastik bening, satu buah skop sabu, satu buah dompet ponsel, dan uang tunai Rp 120 ribu, atas ulahnya pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”katanya.
Sementara itu, pelaku Kahar mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan barang miliknya hendak di jual. “Saya sudah tiga tahun terakhir ini menekuni bisnis haram ini dan hasilnya sangat membantu perekonomian saya,” jelasnya. (ANA)
Komentar