K MAKI: Perkara Sakim Ada Mafia BPHTB dan Tanah, Sulaiman Amin Sebut Tidak Bisa Mengembalikan Duet Masuk Kas Pemkot

Kota Palembang90 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Perkara yang menjerat Sakim Homan mantan anggota Dewan di vonis bersalah karena perkara penipuan penjualan tanah terkesan melibatkan Mafia tanah dan Mafia kasus.

 

Didalam fakta persidangan jelas dinyatakan dalam pertimbangan majelis kalau Notaris Nuzmir Nazorie menyatakan bahwa tanah yang di jual Sakim tidak ada masalah dan sengketa.

 

Kemudian dalam BAP Saksi jelas dinyatakan adanya pembayaran BPHTB sebesar Rp. 115.697.500 atas nama TT. Hal ini menunjukkan adanya pengecilan Pajak Daerah dan perbedaan keterangan saksi tentang penjualan tanah senilai Rp. 11.049.000.000,-.

 

Artinya ada unsur pidana korupsi di dalam proses jual beli ini dengan mengecilkan kesepakatan nilai jual beli agar BPHTB lebih kecil dari kewajiban. Dimana sebelumnya ada keterangan dari Notaris NN bahwa tanah tersebut tidak bersengketa dan bermasalah.

 

Menanggapi hal ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan pendapatnya, “kalau betul ada keterangan tanah tersebut tidak bermasalah maka pastinya sudah ada sertifikat yang sah terkait pernyataan itu”, papar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

 

“Kalau sertifikat tersebut di anulir BPN Kota Palembang maka hal itu harus melalui proses peradilan pembatalan sertifikat itu”, jelas Feri Kurniawan.

 

“Yang pertama kali menawarkan tanah tersebut bukanlah Sakim Homan tapi ada fihak lain yang terlebih dahulu menawarkan tanah tersebut”, kata Feri Kurniawan.

 

Menurut Very, petugas BPHTB Dispenda Palembang juga menjadi tersangka termasuk petugas BPN Kota Palembang yang memberikan keterangan kepada Notaris NN selaku legal Akta Jual Beli”, ucap Feri Kurniawan.

 

“Untuk TT pembeli tanah dan Notaries NN di kenakan pasal tindak pidana korupsi karena sepakati pengecilan Pajak Daerah BPHTB”, ujar Feri Kurniawan.

 

Ia menambah kan, aiknya Fihak Kepolisian segera tindak lanjuti laporan Sakim terkait Mafia tanah dan dugaan korupsi pajak daerah agar terungkap fakta sebenarnya.

 

Sementara itu Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Sulaiman Amin Menuturkan, bahwa permasalahan kasus sakim ini terkait BPHTB terjadi pada tahun 2017 pada era Pak Shinta Raharja.

 

“Proses jual beli tidak bisa, namun BPHTB sudah di bayar, pada tahun 2020 saudara sakim pernah mengajukan pembatalan BPHTB dan telah di proses tetapi Dikarenakan sudah masuk rekening Pemkot jadi proses pengembalian diet pembayaran BPHTB tersebut tidak bisa di kembali, “pungkas Sulaiman Amin.

    Komentar