Suarapublik.id PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp. 928.978.851.198,82 dengan realisasi sampai dengan pada tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.399.872.946.027,67 atau 43,04%.
Dimana total anggaran yang telah dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) sebesar Rp. 830.598.046.905,-dan anggaran belanja modal pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP) sebesar Rp. 93.061.196.969.
Dikatakan Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitung, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Sumsel No. 05/LHP/XVIII.PLG/01/2022 atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pada pos anggaran Belanja Modal untuk perbaikan/pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PU PR dan Dinas PR KP menemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara berupa pengurangan volume pekerjaan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 11.851.883.576,-.
“Adapun bentuk penyimpangan tersebut berupa pelanggaran kesepakatan kontrak kerjasama antara kontraktor dengan pihak dinas PU PR. Modus yg ditemukan di lapangan oleh tim pemeriksa BPK adalah berupa pengurangan volume, mengurangi mutu/standar kwalitas dari material, tingkat ketebalan aspal, luasan dalam perbaikan jalan yg tertuang dalam kesepakatan kontrak kerjasama,” sampainya, Jumat (17/6/2022).
Berikut adalah rincian hasil temuan BPK RI yg tersebar di 18 kecamatan di Kota Palembang yaitu :
a. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 9.907.815.936,- yang terdiri dari 193 paket pekerjaan perbaikan dan pembangunan jalan, irigasi, dan
b. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp. 1.944.067.639,- yang terdiri dari 57 paket pekerjaan jalan lingkungan, perumahan dan perkampungan
Ditambahkan Kordinator Fitrah Sumsel Nunik Handayani, pada saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, dari pihak rekanan telah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 2.217.558.517,31 dan pemotongan pembayaran termin terakhir sebesar Rp. 1.298.633.917,02 pada Dinas PU PR, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PU PR sebesar Rp. 6.391.623.501,99 dan potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PU PeraKP sebesar Rp. 1.944.067.639,71
Kondisi tersebut telah melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa terutama pada Pasal 4. Atas permasalahan tersebut, maka FITRAH Sumatera Selatan mendesak agar :
1. Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum terkait untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak pihak terkait.
2. Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran pada Dinas PU PR sebesar Rp. 6.391.623.501,99 dan Dinas PU PeraKP sebesar Rp. 1.944.067.639,71
3. Memberikan sanksi dengan cara tidak dilibatkan lagi pada kontrak kerjasama berikutnya, agar perbuatan merugikan keuangan negara tidak terulang secara terus menerus.
Komentar