SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi jalannya perkara, di depan Aula Mapolrestabes Palembang, Sabtu (19/2/2022).
Sebanyak 22 adegan rekontruksi dilakukan langsung oleh tersangka Mardani alias Dani Gondrong (49), warga Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III, Palembang, dibantu Brigadir Efrizal Bahtiar sebagai korban bernama Abdul Haris alias Hafis.
Brigadir Rio Vincent Janheris sebagai saksi Puput, dan Briptu Heriyanto sebagai saksi Jefri. Rekontruksi berjalan lancar dan aman, dari adegan pertama di mana korban bersama tersangka, saksi Ismail, Puput, Jefri, duduk di tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah tersangka atau saksi Ismail yang serumah.
Adegan kedua saksi Wati melihat korban dan tersangka, saksi Ismail, Puput, dan Jefri bermain judi jenis kartu Remi dari dalam rumah Ismail. Adegan tiga kurang lebih 30 menit saksi Wati melihat korban dan tersangka, saksi Ismail, Puput, dan Jefri sudah berhenti bermain judi.
Lalu, adegan keempat saksi Wati, Ismail, Puput, dan Jefri manyaksikan antara korban dan tersangka bertengkar mulut karena tersangka kalah dalam judi dan minta uang miliknya dikembalikan oleh korban.
Adegan kelima tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp50 ribu. Adegan enam korban hanya memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp10 ribu saja sambil menantang tersangka “Nak nujah aku, lajulah kutunggu“.
Selanjutnya, adegan ketujuh tersangka tidak terima lalu mengacungkan tangannya kearah korban sambil berkata “Tunggulah kau“. Adegan ke delapan tersangka langsung masuk ke rumah Ismail mengambil senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur. Adegan ke sembilan saksi Wati menyuruh korban untuk pergi, namun justru dia tidak mau.
Adegan ke 10 kurang lebih satu atau dua menit tersangka berlari dari rumah mengarah korban sambil tangan kanan memegang pisau. Adegan ke sebelas, melihat ini saksi Wati ingin menghalangi tersangka mendekati korban namun tidak berhasil. Adegan ke 12 lalu tersangka mendekati korban dan langsung menikam badan bagian depan korban sebanyak tiga kali, yang pertama di dada.
Adegan ke 13 yang kedua tersangka menikam dibagian dada korban, adegan ke 14 yang ketiga tersangka menikam dibagian dada korban. Adegan ke 15 korban terjatuh ke tanah, adegan ke 16 tersangka di pisah oleh saksi Wati, adegan ke 17 saksi Ismail mendekati dan ingin menolong korban.
Selanjutnya, adegan ke 18 tersangka masih mengamuk dan mengancam saksi Wati dan Ismail menggunakan pisau untuk menjauh, adegan ke 19 tersangka masuk kerumah dan mematahkan pisau, adegan ke 20 tersangka membuang pisau tersebut di depan rumah Ismail. Adegan ke 21 tersangka pergi meninggalkan TKP berjalan kaki, adegan ke 22 saksi Ismail mendekati korban yang terkapar sudah tidak bergerak dan bernapas lagi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa dan Ipda Husin mengatakan untuk melengkapi berkas perkara penyidik Unit Ranmor melakukan rekontruksi hari ini.
“Benar, Unit Ranmor melakukan rekontruksi guna melengkapi berkas perkara kasus kita terapkan Pasal berlapis Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3, dilakukan rekontruksi sebanyak 22 adegan diperankan tersangka dan saksi – saksi,” katanya, Sabtu (19/2/2022).
Lanjut Kompol Tri Wahyudi, bahwa rekontruksi setiap adegan dilakukan dengan baik dan peran – peran juga sesuai dengan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.
“Semua peran sesuai dengan berita acara pemeriksaan, dan tersangka juga melakukan sesuai dengan perannya sehingga terang, dan dalam waktu dekat sudah lengkap kita akan segera limpahkan kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya. (ANA)
Komentar