Target Operasi Polisi, Sam Sembunyikan Senjata Api di Bawah Rak Piring

- Redaksi

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sam diamankan polisi atas kepemilikan senjata api rakitan. (Photo: Kiki Nardance)

Sam diamankan polisi atas kepemilikan senjata api rakitan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, menangkap pelaku yang membawa senjata api rakitan (Senpira), pada Jum’at (18/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB, dalam Operasi Sikat Musi Tahun 2022. Pelaku sendiri merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar polisi.

Tersangka yang diamankan ialah Zamhari alias Sam (54). Dia ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, RT 26, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Opsnal Iptu Jhony Palapa berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dengan empat butir amunisi peluru kaliber 9 mm.

BB disembunyikan tersangka di dapur rumahnya, tepatnya dibawah lemari rak piring aluminium. Untuk diproses lebih lanjut, tersangka berikut BB langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan benar tersangka TO Operasi Senpi Musi 2022 berhasil diamankan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

“Benar, dalam beberapa hari ini Sat Reskrim Unit Ranmor terlibat Operasi Senpi Musi 2022 dan berhasil mengamankan seorang yang memiliki senpi rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru yang masih aktif,” ujar Tri, di ruang kerjanya.

Tri menuturkan bahwa saat ini tersangka sedang diperiksa lebih dalam terkait dari mana asal muasal senpira yang diperolehnya. “Tersangka akan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

Lanjutnya, pengakuan tersangka senpi disimpannya sudah dalam beberapa bulan ini dan pekerjaan tersangka sendiri merupakan penjaga malam. “Pengakuannya juga kalau senpi tidak pernah digunakan untuk melakukan kejahatan,” tutur Tri.

Sementara tersangka saat ditemui mengakui kalau senpi milik dirinya. Namun tidak jelas didapatnya dari mana. “Benar senpi milik saya,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru