BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat: Kurang Ideal

- Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Sosial, Abdullah Idi. (Photo: Istimewa/Etry Puspita)

Pengamat Sosial, Abdullah Idi. (Photo: Istimewa/Etry Puspita)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022, disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Mengenai hal tersebut, Pengamat Sosial, Abdullah Idi, Guru Besar Sosiologi UIN Raden Fatah Palembang, menilai bahwa menurutnya, di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang belum pulih, kurang ideal menerapkan aturan seperti itu.

“Jika negara dalam keadaan normal dan ekonomi masyarakat juga normal, itu sangat mungkin,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

Bagi Abdullah, aturan ini sebenarnya wajar saja, namun tidak terlalu pas ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak stabil.

“Masyarakat makan juga susah. Jadi kalau masyarakat hanya cukup membeli tanah untuk masa depannya juga tidak salah. Baiknya apabila masyarakat yang hanya mampu membeli tanah tapi tidak cukup lagi membayar BPJS dibantu oleh Pemerintah agar tidak menjadi kendala ke depannya,” jelasnya.

Abdullah juga mengungkapkan, mungkin pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu itu yang mempunyai nilai yang tinggi dari pemerintah.

“Perlu lebih operasional lagi dalam memahami itu karena masyarakat kelas sosialnya berbeda-beda sehingga perlu di kaji lagi sebelum diterapkan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru
15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR
Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh
Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Beroperasi Tanpa Tarif
Tol Tempino – Ness Raih Bintang 5 pada Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi
Semarak HUT RI ke-80, Trafik Tol JTTS Naik 23 Persen

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:16 WIB

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Senin (9/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:43 WIB