Jual Obat Keras Daftar G, Isa Slamet Didenda Rp10 Juta

Hukum41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak memiliki izin BPOM dalam Penjualan obat keras daftar G, terdakwa Isa Slamet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus putusan.

Hal tesebut diketahui berdasarkan laman sip Pengadilan Negeri Palembang, pada sidang Selasa (14/2/23), dalam agenda pembacaan tuntutan. Namun setelah diketahui, sidang langsung dibacakan putusan.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim, Agus Aryanto, menyatakan bahwa terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.

“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap terdakwa Isa Slamet dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Isa Slamet secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian melanggar Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp12,500 juta subsider 3 bulan.

Diketahui Dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada tanggal 27 September 2022 terdakwa Isa Slamat yang memiliki gudang obat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II LK. II Kel. Tanjung Raja Timur Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam menyimpan obat keras daptar daftar G seperti  PBF Belibis, PBF Bima Sakti, PBF AJN, PBF Tri Mitra dan PBF AMS.

Serta tempat penyimpanan tersebut tidak permanen yang terbuat dari kayu, obat-obatan disimpan dirak-rak kayu, obat yang dilantai tidak dialasi dengan palet, Gudang obat panas, ventilasi tidak mencukupi, tidak dilengkapi dengan pendingin ruangan dan thermometer serta tidak dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Selanjutnya, obat -obatan tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada bidan-bidan disekitar Tanjung Raja, lapak-lapak obat disekitar Indralaya dan Prabumulih dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5 %.

Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Provinsi Sumatera Selatan terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 176 (serratus tujuh puluh enam) macam obat keras dengan kode G.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika dikorfimasi dihubungi melalui pesan Whatsapp pada Rabu (15/2/2023), terkait tuntutan dan putusan, enggan berkomentar sedikit pun. (ANA)

    Komentar