Jual Handphone Hasil Temuan di Angkot, Iwan dan Zakir Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga memiliki dan menjual ponsel temuan dalam angkot jurusan Ampera-Sekip, membuat Iwan Wisnu Saputra (29) dan Muhammad Zakir Sihabudin (26), warga Kecamatan Kemuning Palembang harus berurusan dengan kepolisian.

Keduanya diamankan ditempat berbeda, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, oleh anggota Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Di mana kejadian tersebut berlangsung pada 5 Juni 2021, sekitar pukul 07.30 WIB di Badan Pengelolahan Pajak Daerah Palembang di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Kejadian ini berawal dari korban Meriska (20) dari keterangan BAP, ketinggalan ponsel merk iPhone 11 Pro di dalam angkot jurusan Ampera-Sekip Palembang, ketika hendak turun di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian ponsel itu dilihat saksi Tegar (17) yang saat itu sedang menaiki angkot.

“Saat itu kedua pelaku juga ada di dalam angkot dan mengambil ponsel dari tangan saksi. Setelah mendapatkannya, pelaku Zakir menjual ponsel korban,” kata Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (2/9/2021).

Dari tangan pelaku turut diamankan uang Rp2 juta. “Uang yang kita amankan sebagai barang bukti merupakan hasil penjualan ponsel milik korban,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:53 WIB

Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB