Jual Burung Beo Nias, Yoss Diamankan Polisi

Kriminal51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli burung yang dilindungi negara, yakni burung Beo atau Tiong Nias (Gracula Robusta), Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Iptu Ledi langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel.

Hasilnya, diamankan seorang tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. Setelah dilakukan pengeledahan di rumahnya, ditemukan 6 ekor burung beo Nias dalam keadaan hidup, Kamis (16/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti (BB) 6 burung beo Nias beserta sangkarnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota Pidsus.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 3 Pembunuh Rafli

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai mengatakan benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus bersama dengan tim BKSDA Provinsi Sumsel, Polisi Kehutanan berhasil mengamankan 6 ekor burung beo Nias yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

“Ya pelaku ini memperjual belikan burung beo Nias yang sudah langka dan dilindungi negara, dan pengakuan nya diambil dari daerah Nias dan belum sempat di jualnya Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan,” ungkap Kompol Tri Wahyudi di aula belakang Polrestabes, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga :  Ternyata ini Motif Tiga Remaja Nekat Menghabisi Nyawa RF

Lanjut Kompol Tri Wahyudi bahwa atas perbuatannya tersebut akan diterapkan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, selanjutnya untuk barang bukti kita akan serahkan ke BKSDA. Mereka yang akan melepas liarkan ke habitat nya kembali,” ujarnya.

Untuk diimbau, jelas Tri, kepada masyarakat jangan memperjualbelikan satwa satwa yang dilindungi. “Baik satwa yang masih hidup maupun yang sudah di keras kan (obset) karena dilarang dengan UU yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, tersangka Yoss mengaku kalau enam burung beo Nias memang miliknya yang dibeli di Padang. “Saya dapat burung beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp700 ribu, memesan awal 2 ekor, ada yang mau beli jadi menambah 5 lagi, sudah laku satu ekor terjual jadi sisa 6, satu ekor burung di jual Rp1,2 juta,” katanya.

Baca Juga :  Penyebab Cekcok Berdarah Cinta Segitiga Menurut Psikolog

Lanjutnya, awalnya hobi saja memelihara burung dan tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara. “Cuma hobi awalnya pesan 2, gak taunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke pedang pesan 5, belum sempat laku terjual sudah ditangkap. Saya jual burung melalui via Facebook iseng saja,” ucapnya. (ANA)

    Komentar