JPU Hadirkan 2 Ahli Dalam Sidang Perkara Korupsi Serasi di Banyuasin

Hukum47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan Aswad, ahli dari Inspektorat Kementerian Pertanian dan Poppy Rahmat Daulay, ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/7/2023).

Keduanya dihadirkan dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin. Di mana merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp7,9 miliar.

Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.

Dalam keterangannya, Aswad menjelaskan bahwa program SERASI hanya didapat dua Provinsi yakni Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.

“Yang mendapatkan SERASI dari Kementerian Pertanian ada dua Provinsi yakni, Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan. Tujuan program ini untuk menyelamatkan rawa. Akan tetapi saya tidak tahu berapa anggaran dan luas lahan untuk program Serasi, di Sumsel khususnya di Banyuasin. Saya tidak bisa menjelaskan, berapa besar anggarannya karena saya tidak tahu, anggarannya berapa tidak tahu,” kata ahli dalam persidangan.

Aswad juga menjelaskan dia pernah melakukan pengawalan untuk program SERASI di Banyuasin pada saat program belum dimulai.

Akan tetapi saat kembali dipertegas oleh majelis hakim berapa anggaran program SERASI untuk Kabupaten Banyuasin, ahli lagi-lagi menjawab tidak tahu.

Mendengar keterangan dari ahli tersebut, majelis hakim mempertanyakan terkait tupoksi ahli selaku inspektorat di Kementerian Pertanian.

“Kalau ahli dari pengawasan Inspektorat Kementan saja tidak tahu. Bagaimana yang dilapangan?, makanya asal – asalan. Jangan timpakan semua kesalahan ke Kabupaten, besar ratusan miliar anggaran program SERASI di Banyuasin ini, untuk Sumsel saja hampir Rp1 triliun. Berarti saudara tidak melaksanakan tugas dan wewenang selaku inspektorat,” ujar hakim ketua.

Kemudian saat dicecar soal konsultan pengawas program SERASI ahli mengatakan tidak ada mata anggaran. “Saudara ahli ya, terdakwa Ateng Kurnia ini sebagai konsultan apakah ada anggarannya?,” Tanya hakim.

“Tidak ada yang mulia,”jawabnya.

“Jadi siapa yang salah kalau konsultan meminta-minta kepada UPKK kalau tidak ada mata anggarannya. Karena kami akan membuktikan bahwa konsultan ini tidak berhak mengambil uang dari UPKK, seperti meminta dana untuk SID, Asbuilt Drawing dan SPJ,” tegas hakim ketua kepada ahli.

Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.

Di antaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 820.340.000, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp 609.840.000, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp 5.701.495.000, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp 779.956.000, dengan jumlah Total Rp 7.911.631.000. (ANA)

    Komentar