Jojo Curi Daging Beku Milik Mantan Majikan Senilai Rp100 Juta

Kriminal44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, amankan Johan Pahlawan alias Jojo (23). Warga Jalan Kolonel H. Burlian Kilometer 7 Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang itu, ditangkap polisi karena aksi pencurian 30 karton daging beku dengan total 600 kilogram di dalam ruang pendingin.

Aksi pencurian itu dilakukan Jojo di rumah mantan majikannya Ismanudin (70), pada Senin, 21 Februari 2022, sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Jepang Nomor 75, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Pencurian tersebut baru diketahui korban di hari yang sama pada pukul 08.00 WIB. Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan kantor Polsek Sukarami. Atas laporan korban, petugas langsung melaksanakan penyelidikan. Pelaku pun akhir berhasil ditangkap pada Kamis kemarin (24/2/2022).

Baca Juga :  Tangkap 2 Kurir di Pintu Masuk Tol Keramasan, BNNP Amankan 3,5 Kg Sabu

“Dalam penyelidikan, petugas menemukan bukti bahwa pelaku pencurian adalah mantan karyawan Ismanudin itu sendiri, yaitu Johan Pahlawan dan bersama temannya Reza Pahlevi yang saat ini berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno, Jum’at (25/2/2022).

Budi mengatakan, bahwa daging tersebut sudah mereka jual sebanyak 15 karton dengan harga Rp50 juta dan baru dibayar sebesar Rp9 juta. Sementara sisanya, setengah dari hasil curian berhasil diamankan polisi.

“Daging beku tersebut berdasarkan keterangan pelaku dia jual kepada Rahmad,” kata Budi.

Baca Juga :  Polda Sumsel Dalami Kasus Dugaan Anggota Polisi Dikeroyok 9 Oknum Debt Collector

Dari kejadian ini, barang bukti yang berhasil diamankan, 15 karton daging beku, satu buah kamera CCTV dan satu unit mobil Grand Max BG 9645 NI. Atas ulahnya, korban dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (ANA)

    Komentar