Polda Sumsel Dalami Kasus Dugaan Anggota Polisi Dikeroyok 9 Oknum Debt Collector

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (Photo: Etry Puspita)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (Photo: Etry Puspita)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rehend (26), oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang debt collector dari pihak leasing. Pengeroyokan ini diduga disebabkan oleh adanya tunggakan mobil yang belum dibayar.

Kericuhan ini sebelumnya terjadi di Palembang Icon Mall pada Senin (21/2/2022), sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian viral yang beredar di sosial media itu, memperlihatkan seorang pria ditarik beberapa orang yang kemudian digiring keluar gedung Mal.

Pria yang menjadi korban pengeroyokan itu diketahui merupakan anggota polisi bernama Rehend. Korban dianiaya oleh sembilan orang sekaligus yang diduga dilakukan oknum debt collector.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Jika ada kesalahan dari oknum polisi yang bersangkutan, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan jika terbukti adanya tindakan pengeroyokan, maka pengeroyok akan disangkakan pasal 170 KUHP.

“Jika ada keselahan dari oknum anggota polisi yang bersangkutan, maka akan diperoses sesuai aturan yang berlaku. Namun jika terbukti ada tindak pengeroyokan, maka harus bertanggungjawab dan akan diperoses sesuai dengan pasal 170 KUHP,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Menurut Supriadi, sudah jelas bahwa yang mempunyai kewenangan adalah pihak leasing sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, pemilik kendaraan juga punya hak yang sama, selama belum ada keputusan pengadilan maka belum bisa ditarik pihak leasing.

“Kalau dulu debt colector banyak memanfaatkan jasa polisi untuk menarik kendaraan, namun sekarang sudah tidak bisa lagi karena hal itu sudah ada aturannya,” terang Supriadi.

Terkait anggota polisi tersebut telah melaporkan peristiwa pengeroyokan, baginya itu sah-sah saja. “Nanti kita lihat unsurnya dulu. Kalau tidak terpenuhi maka akan kita tolak. Akan tetapi jika terpenuhi akan kita proses karena polisi juga punya hak yang sama untuk melapor,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru