Suaraublik.id, Lahat – Daging hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), masih bisa dikonsumsi, asalnya dengan prosedur khusus dalam memasaknya.
Menurut Eti Listina, Kepala Dinas TPH dan Peternakan Kabupaten Lahat, daging hewan yang terinfeksi PMK bisa dikonsumsi, dengan cara direbus dengan air sampai mendidih, atau di masukkan ke freezer dengan suhu minimal nol derajat celcius.
“Iya betul, daging hewan ternak yang positif terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi, dan Insya Allah aman. Asalnya sebelum memasaknya, direbus dulu, atau di dinginkan pada suhu nol derajat celcius, setelah itu bisa dimasak, dan dikonsumsi,” kata dia, Senin (23/05/2022).
Dilanjutkan Eti, bagian yang sebaiknya dihindari, yakni kaki, pada bagian mulut dan jeroannya, karena pada bagian itulah penyakit menginfeksi.
“Hindari saja, konsumsi saja pada dagingnya, tapi kalau terpaksa mau dikonsumsi, dipisahkan terlebih dahulu, jangan dicampur dengan bagian daging, dan lakukan perebusan, kemudian dinginkan dalam freezer,” ungkap dia.
Namun sejauh ini, belum ditemukan kasus PMK di Kabupaten Lahat.
“Belum, belum ada hewan ternak berkaki genap yang terjangkit PMK, dan kita berharap tidak masuk dan menular di Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Eti menjelaskan, PMK disebabkan oleh virus, sehingga bisa menyebar ke hewan yang sehat.
“Iya, bisa menyebar, oleh sebab itu perlu dilakukan antisipasi dengan pemberian vitamin hewan ternak, penyemprotan disinfektan juga harus rutin dilakukan, serta mengecek kesehatan hewan ternak secara berkala,” terangnya.
Perlu diketahui, PMK pada hewan tidak menular kepada manusia, sehingga membuat dagingnya aman dikonsumsi.
“Itu hanya menginfeksi hewan saja, tidak pada manusia. Namun tetap saja, kita harus lakukan antisipasi, karena daging hewan yang sehat dan bergizi dapat memberikan manfaat baik bagi kita,” pungkasnya.
Komentar