SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Walaupun kasusnya sudah tergolong cukup lama karena hampir dua tahun yang silam, namun tidak membuat Iskandar (48) warga Perumnas ini tidak menjalani masa hukum selama 1,2 bulan di lapas Pakjo palembang.
Di mana Iskandar tersandung kasus perjudian dengan pasal 303 KUHP dengan putusan pengadilan selam 1,2 bulan dan menjalani 7 bulan penjara.
Iskandar ditangkap polisi saat ia sedang berada di gelanggang sabu ayam di kawasan Sungai Lais Palembang, saat dia bersama dengan ayam aduannya sedang berada gelanggang milik Soleh.
Pada saat terjadinya sabung ayam di area gelanggang milik Soleh, datanglah sejumlah anggota polisi Polda Sumsel yang langsung menggerebek lokasi sabung ayam tersebut.
Nahas ia pun diamankan polisi bersama 12 orang dan barang bukti ayam miliknya. Pemilik gelanggang pun langsung lari meninggalkan gelanggang tersebut, hingga pemilik dinyatakan polisi sebagai buronan.
Atas peristiwa tersebut ia dinyatakan bersalah dan menjalin hukum di lapas pakjo selama 1,2 bulan dan menjalani kurungan 7 bulan penjara.
“Alhmdulillah sekarang saya sudah menghirup udara segar. Namun jujur saya tidak terima karena pemilik gelanggang sampai saat ini tidak ditangkap polisi walaupun dia dinyatakan buron dan dalam pengejaran. Saya pribadi meminta kepada bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolrestabes Palembang untuk menangkap pemilik gelanggang tersebut,” harapnya, Kamis (25/4/2024).
Dia merasa kurang adil kalau pemilik gelanggang tidak ditangkap. “Karena kami mengadu ayam di gelanggang milik Soleh,” tegasnya.
“Saya minta keadilan, supaya polisi segera menangkap pemilik gelanggang. Kami membayar menggunakan gelang tersebut. Saya harap polisi segera mencarinya, karena pemilik gelanggang tersebut ada yang melihat masih berkeliaran di Kota Palembang,” ungkapnya. (ANA)
Komentar