SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi menahan dua orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Kedua tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Sabtu (10/1/2025).
Dua orang tersangka tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadi berinisial AL. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3.
Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan,” jelasnya, saat melakukan konferensi di kejati Sumsel, Sabtu (10/1/2025).
Kejari menjelaskan terkaid OTT tersebut keduanya sementara disangkakan pasal sementara yaitu pasal Gratifikasi Pasal 12B ayat (1) undang undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk lebih jelasnya nanti kita masih melakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Masih kata Kajari bahwa untuk modus yang dilakukan Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.
“Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3,” ujarnya. (ANA)
Komentar