Izin Diskotek DA 41 Club Dicabut Sementara

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), melakukan peninjauan diskotek Darma Agung (DA) Club 41.

Peninjauan dilakukan pasca Ditresnarkoba Polda Sumsel menemukan 23 butir pil ekstasi di diskotek tersebut beberapa hari lalu.

Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP kota Palembang Budi Ritonga mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan peninjauan surat perizinan.

“Kami hanya melakukan peninjauan dengan memeriksa surat perizinan, bukan sidak,” ungkap Budi, Kamis (30/5/2024).

Kata Budi, bahwa Satpol PP Kota Palembang masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Dinas PMPTSP melakukan pemeriksaan perizinan diskotek di Darma Agung.

“Jika sudah ada kesimpulan dari PMPTSP akan kami sampaikan kembali, terkait pencabutan izin diskotek Darma Agung yang direkomendasikan Polda Sumsel sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Polda,” kata Budi.

Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas PMPTSP Kota Palembang Astuti menambahkan pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam Darma Agung.

“Semua kelengkapan perizinannya kami cek, untuk lima bidang usaha Darma Agung, ada tiga yang sudah lengkap izinnya, satu tinggal verifikasi. Di dalam sistem klub malam memang belum verifikasi,” kata Astuti.

“Karena ada kesalahan infut sehingga tidak muncul di sistem, sehingga ada satu tempat usaha Darma Agung yang kami tutup sementara, tetapi untuk usaha lain perizinan usahanya sudah lengkap,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Herman Deru: BBM Subsidi Itu Hak Warga Kurang Mampu dan Kendaraan Niaga
Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan
Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu
Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya
BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO
Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:22 WIB

Herman Deru: BBM Subsidi Itu Hak Warga Kurang Mampu dan Kendaraan Niaga

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB