Isu Lingkungan dan Sosial Meningkat, Garda Prabowo Tuntut Operasional Perusahaan Batu Bara Perusak Lingkungan 

SUARAPUBLIK.ID, OKU – Organisasi masyarakat Garda Prabowo OKU menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk keprihatinan terhadap persoalan lingkungan, pelanggaran hukum, dan janji-janji perusahaan tambang yang belum ditepati di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan sekitarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini mengalami tekanan berat akibat aktivitas pertambangan dan transportasi batubara yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

Dampaknya bukan hanya pada infrastruktur jalan nasional yang rusak parah dan membahayakan pengguna jalan, tetapi juga terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal yang semakin terpinggirkan. Aksi ini dipimpin oleh Rimbun Jaya selaku Koordinator Lapangan, didampingi oleh Yulis Idham Kholik (Koordinator Aksi), sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib lingkungan dan keadilan sosial.

Garda Prabowo OKU menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah aksi yang bersifat politis, melainkan panggilan nurani masyarakat yang selama ini merasa tidak mendapat perlindungan dari negara. Mereka menilai, pemerintah daerah dan pusat belum cukup hadir dalam menyelesaikan konflik kepentingan antara industri besar dan hak masyarakat lokal, terutama yang berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat, keadilan ekonomi, serta perlindungan atas kawasan hutan dan sungai.

Secara terpisah, Ketua Satgas Prabowo Sumsel Feriyandi menegaskan pentingnya keberanian untuk mengungkap praktik-praktik pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar. “Kami berdiri di sisi masyarakat. Apa yang disuarakan Garda Prabowo OKU bukan isapan jempol. Ini adalah realita yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, maka kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial akan semakin parah,” tegasnya.

Adapun lima tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi ini, yakni:

1. Hentikan Operasi Angkutan Batubara di Jalan Nasional

Menuntut dihentikannya seluruh aktivitas angkutan batubara dari Tanjung Enim dan Lahat menuju Baturaja, khususnya milik PT Bukit Asam menuju PT Semen Baturaja, yang dinilai membahayakan masyarakat dan merusak jalan nasional.

2. Tangkap dan Adili Pihak Terkait Pembangunan Jembatan PLTU Keban Agung

Jembatan di kawasan PLTU Keban Agung diduga tidak memiliki izin dari BBWS VIII dan mempersempit lebar Sungai Ogan, berpotensi menyebabkan banjir dan kerusakan ekosistem sungai.

3. Tindak Tegas PT Abadi Ogan Cemerlang

Perusahaan ini dituding melakukan penambangan dalam kawasan hutan produksi tanpa mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

4. Proses Hukum Terhadap PT Prima Lazuardi Nusantara

PT ini diduga beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan izin pengelolaan limbah. Meski telah mendapatkan sanksi proper merah dari KLHK, perusahaan ini tetap berproduksi di bawah naungan PLTU PT Bakti Nugraha Yudha.

5. Realisasi Janji Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal

Mendesak pihak perusahaan tambang yang berkaitan dengan lingkungan di wilayah OKU Raya untuk menepati komitmen memprioritaskan tenaga kerja dari warga lokal Keban Agung dalam rekrutmen pekerja.

    Komentar