SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – EP (23), istri polisi yang digerebek oleh suaminya sendiri saat bersama mantan kekasihnya di salah satu hotel bintang lima di Palembang telah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, kedua pasangan itu tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
“Mereka tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. Tapi proses hukumnya tetap berjalan,” ujar Roy, saat ditemui disela-sela demonstrasi mahasiswa menolak harga BBM naik, di Simpang DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (5/9/2022).
Roy mengatakan, sebelum adanya keputusan pengadilan, EP wajib melapor dua kali dalam satu minggu. “Meski tak ditahan, EP wajib melapor ke Polsek IB I dua kali dalam satu minggu,” ungkapnya.
Selain itu, Roy juga mengungkapkan, bahwa selama menangani kasus tersebut pihaknya juga tidak melakukan pencekalan kepada kedua pelaku.
“Jadi sepanjang kami menangani kasus ini, kami tidak melakukan pencengkalan kepada mereka,” tuturnya.
Sebelumnya, EP, tertangkap basah oleh suaminya Bripda AP, tengah berduaan bersama pria lain di salah satu Hotel bintang lima di Palembang, pada Selasa (30/9/2022).
Video penggerebakan yang dilakukan AP bersama anggota Polsekta Ilir Barat I Palembang ini pun, viral di media sosial. EP terciduk tengah berduaan di dalam kamar Hotel bersama MI (24), anak seorang Kepala Desa di Muara Sugihan, Banyuasin.
Bahkan, dalam penggerebekan ini, AP turut mengamankan barang bukti tisu bekas yang dipakai di dalam kamar dan sprei bekas noda sperma. Diduga, keduanya telah melakukan hubungan sex satu kali. (ANA)
Komentar