SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap kebijakan soal harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Semula, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan BBM tidak akan naik. Namun hanya berselang beberapa hari justru pemerintah menaikan harga BBM. Masyarakat pun seakan kena prank.
“Awal September Pemerintah baru menyatakan BBM batal naik. Tapi selang sehari kemudian, atau pada 3 September 2022, Presiden Jokowi mengumumkan kalau BBM kembali naik. Jadi kita ini masyarakat seperti sudah di prank (oleh pemerintah),” kata Pengamat Ekonomi, Yan Sulistyo, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah menjadi korban kebijakan pemerintah selama 10 tahun terakhir.
“Terkait keputusan yang telah diambil Presiden Jokowi itu, berkali-kali saya katakan bahwa memang Pemerintah ini membuat masyarakat selama 10 tahun menjadi korban kebijakan-kebijakan yang menurut saya ini Pemerintah ugal-ugalan dalam pengeluaran APBN,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masyarakat dipaksa mengikuti keegoisan pemerintah.
“Jadi kita ini dipaksa mengikuti cara egoisnya Pemerintah. Padahal sebenarnya kenaikan BBM ini tidak perlu dinaikan, asal Pemerintah menggunakan dana APBN itu dengan benar,” lanjutnya.
“Jadi analisa saya begini, 2 tahun lagi Presiden Jokowi ini tidak lagi memimpin negara. Dia mau bersih-bersih anggaran APBN gitu terutama untuk membayar uutang negara dengan luar negeri. Sehingga ketika dia tidak lagi jadi Presiden utangnya tidak lagi banyak, begitu,” tambahnya.
Terkait kebijakan pemerintah yang telah menaikan harga BBM, dia pun turut menuntut agar upah buruh juga ikut naik sebesar 30 persen.
“Saya mendukung sepenuhnya tuntutan dari buruh untuk kenaikan upah mereka sebesar 30 persen. Ini semua atas kenaikan BBM sekitar 30 persen, sehingga ada keseimbangan ekonomi,” tegasnya.
Kalau sekarang taraf hidup masyarakat, pengeluaran semakin tinggi gara-gara kenaikan BBM, maka upah buruh harus dinaikan juga. Sehingga ekonomi menjadi ada keseimbangan, inflasi yang terjadi itu tidak terdampak secara luas, karena diimbangi dengan kenaikan upah. (ANA)

















