Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polres Empat Lawang

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembuatan SKCK di Polres Empat Lawang.

Suasana pembuatan SKCK di Polres Empat Lawang.

SUARAPUBUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK ini berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan di Polres Empat Lawang secara offline. Dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri, berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016 tentang PNPB SKCK sebesar Rp30 ribu.

Syarat membuat SKCK dituliskan dalam papan informasi Polres Empat Lawang, sebagai berikut:

1). Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2). Fotokopi Kartu Keluarga.
3). Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah.
4). Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5). Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari, jika sudah dokumen sidik jari.
(*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB