SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Heboh di Kabupaten OKI Bupati Iskandar SE mundur dari jabatannya. Padahal seharusnya masa berakhir jabatan tersebut Januari 2024 mendatang.
Terkait Surat pengunduran diri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI telah diterima pada Kamis (4/5/2023 pekan lalu.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan jika pemunduran diri tersebut tidak akan mudah begitu saja dan ada proses yang berjalan.
“Bupati OKI sudah berkomunikasi dengan saya untuk memundurkan diri, namun memundurkan diri dari Bupati OKI itu tidak begitu saja ada prosesnya,”Kata Herman Deru saat di jumpai di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (8/5/2023).
Dikatakan Deru, Pemunduran tersebut jika Gubernur memgajukan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atau di daerahnya ada paripurna.
“Jika ada hal tersebut baru nantinya bisa di terima atau tidak yang bersangkutan untuk berenti,”Kata Deru.
Lanjut Deru, jika memang benar Bupati OKI Iskandar memundurkan diri maka yangyang akan naik jabatan yakni Wabub OKI
“Wabub nya akan naik menjadi Plt Bupati OKI,”pungkasnya.
Komentar