Iming-iming Masuk Damkar Berujung Penipuan, Warga Palembang Rugi Rp10 Juta

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Harapan seorang ayah untuk melihat anaknya bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang justru berujung kekecewaan. Seorang warga Kota Palembang dilaporkan menjadi korban penipuan setelah dijanjikan dapat meloloskan anaknya menjadi pegawai Damkar dengan imbalan sejumlah uang.

Korban diketahui bernama Yohanes Tanjung (49), warga Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan IB I, Palembang. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 juta setelah sebelumnya menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada seseorang yang mengaku memiliki koneksi di lingkungan Damkar Kota Palembang.

Peristiwa tersebut bermula saat korban berkomunikasi dengan terlapor berinisial M, yang disebut-sebut sebagai oknum yang dapat membantu proses penerimaan pegawai di instansi tersebut. Dalam perbincangan itu, terlapor menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Damkar.

“Awalnya saya percaya karena dia mengaku bisa membantu anak saya masuk Damkar. Dia minta uang Rp35 juta dan saya transfer,” ungkap Yohanes saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (27/3/2026).

Setelah uang tersebut ditransfer, anak korban sempat mengikuti proses pendaftaran pada September 2025. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan karena anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi.

Tidak berhenti di situ, terlapor kembali meyakinkan korban untuk mencoba mendaftar ulang pada Desember 2025. Namun belakangan diketahui bahwa pada periode tersebut tidak ada pembukaan penerimaan pegawai Damkar sama sekali.

“Dia bilang daftar lagi pada bulan Desember 2025, tapi ternyata tidak ada penerimaan. Dari situlah saya mulai curiga,” ujar korban.

Merasa dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi kepada terlapor. Menanggapi somasi tersebut, terlapor mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp25 juta dan berjanji akan melunasi sisa Rp10 juta pada 16 Maret 2026.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, sisa uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Terlapor bahkan disebut sudah tidak dapat dihubungi dan diduga menghilang.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan berharap pelaku segera ditangkap.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui personel Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasusnya akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan korban telah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terbaru