Imbas Kematian Tahanan, 5 Anggota Polres Lubuk Linggau Dinonaktifkan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus kematian Hermanto (45) di sel tahanan Polres Lubuk Linggau berbuntut panjang. Imbas dari kematian Hermanto mengakibatkan lima anggota Polres Lubuk Linggau di nonaktifkan dari tugasnya.

Hermanto sebelumnya ditemukan meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara, pada Senin (14/2/2022), sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ditemukan terbujur kaku, jasad Hermanto sudah dalam kondisi lebam.

Untuk mengungkap fakta, polisi pun langsung melakukan visum terhadap jenazah korban. Hasil sementara, menunjukkan jika korban meninggal dunia bukan karena dianiaya.

Kendati demikian, kasus kematian ini tetap didalami. Polda Sumsel pun kini telah melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota anggota Polres Lubuk Linggau yang dinilai lalai. Mereka pun saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya.

Baca Juga :  Abaikan Tilang Online, Siap-siap Kendaraan Diblokir!

“Untuk saat ini mereka semua sedah menjalankan proses pemeriksaan di Ditpropam Polda Sumsel,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selada (22/2/2022).

Mengenai lima anggota Polres Lubuk Linggau yang dinonaktifkan, Supriadi belum dapat menyebutkan. Hanya saja, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, sangat menyayangkan kejadian yang terjadi di Polres Lubuk Linggau.

“Beliau (Kapolda Sumsel) berkomitmen akan menindak para anggota yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Supriadi.

Mengenai hasil visum di RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau, jenazah Hermanto, tersangka pencurian dan perusakan, menyatakan hasil visum tidak dapat dibuktikan penyebab kematiannya.

Baca Juga :  Gelar KRYD di Jalan Lintas Pegayut, Polsek Pemulutan Sisir Lokasi Rawan Kejahatan

“Dari RSUD Siti Aisyah, hasil visum menyatakan tidak dapat dipastikan penyebab kematian, karena tidak dilakukan pemeriksaan lebih dalam karena tidak autopsi,” ujarnya.

Terkait status almarhum Hermanto saat sebelum dinyatakan meninggal dunia, status tersangkanya telah masuk tahap penyidikan.

“Tersangka ini bukan sendiri, tapi ada empat pelaku jadi kasusnya ditangani Polres Lubuk Linggau, terkait kasus pencurian tabung gas,” ungkapnya.

Supriadi juga mengatakan dari pihak keluarga Hermanto berharap agar dapat segera ditindaklanjuti. “Saat ini kan memang sudah di proses oleh Ditpropam Polda Sumsel. Kalau memang terbukti ada anggota bersalah, resiko terberatnya dicopot dari jabatan,” tegas Supriadi.

Baca Juga :  Kisah Nurhayati, Lapor Kades Korupsi Malah Dijadikan Tersangka

Terkait tidak dilakukannya autopsi sebelum di kebumikan, menyebutkan bahwa memang tidak ada surat persetujuan dari pihak keluarga sebelumnya.

“Perkembangannya kita lihat di polres Lubuk Linggau, karena aturannya adalah harus ada surat permohonan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Jilka pihak keluarga menginginkan proses autopsi dijalankan, pihak keluarga harus membuat pernyataan tentang setujunya almarhum untuk dilakukan autopsi. “Buat surat pernyatan dulu tentang persetujuan untuk dilakukan autopsi,” tuturnya. (ANA)

    Komentar