Abaikan Tilang Online, Siap-siap Kendaraan Diblokir!

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta. (Photo: Kiki Nardance)

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, mengungkapkan sudah memasang sembilan titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang.

Sembilan titik lokasi yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jalan A Yani Seberang Ulu 2, kemudian di Jalan Kol H Barlian Kilometer 9 depan PT Trakindo, Jalan R Soekamto (depan Hotel Novotel), dan Jalan Jenderal Sudirman Kilometet 3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan).

Lalu Jalan Jenderal Sudirman depan RM Sederhana Cinde, Jalan A Yani depan dealer Honda, Jalan KH Wahid Hasyim SU I depan Panca Motor dan di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.

“Kita berharap dengan memasang sembilan titik kamera ETLE, agar seluruh pengendara yang ada di Kota Palembang tetap patuh lalu lintas, tertib dalam berkendara,” ungkap Irwan Andeta.

Dia menerangkan, bahwa untuk pelanggaran sembilan titik yang dipasang Kamera Etle ini antaranya tidak menggunakan helm, tidak pakai sabuk keselamatan, melawan arus, pelanggaran batas kecepatan, pelanggar marka jalan serta pelanggaran lainnya.

“Selain itu, apabila masyarakat Kota Palembang masih melakukan pelanggaran di kamera Etle ini, kita sudah menyiapkan surat konfirmasi yang akan diantarkan ke alamat masing-masing pengendara untuk membanyar denda tilang di Polda Lalu Lintas Sumsel,” jelas Irwan.

Dia menyampaikan apabila masyarakat masih mengabaikan surat konfirmasi ini, maka secara sistem kendaraannya akan diblokir. (ANA)

Berita Terkait

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:33 WIB

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:06 WIB

Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru