Ikuti Kebijakan Pusat, Muba Bebaskan Penggunaan Masker

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah pusat melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan COVID-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka, kecuali bagi komorbid.

Bahkan, Pemerintah juga secara resmi menerapkan kebijakan menghapus kewajiban tes COVID-19, baik PCR maupun antigen, bagi pelaku perjalanan domestik.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Hanya masyarakat yang telah divaksin COVID-19 minimal dua dosis saja yang bisa bepergian ke luar kota tanpa harus tes PCR atau antigen.

Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Tertulis dalam edaran tersebut, pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia, meliputi udara, laut, dan darat.

Hal ini juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Muba dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, Pemerintah Kabupaten Muba juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Dalam hal ini juga Kabupaten Muba mengikuti keputusan tersebut, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Rabu (18/5/2022).

Namun dikatakan Beni, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.  “Jadi untuk kegiatan di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker,” kata dia.

Kadinkes Muba, Azmi Dariusmansyah, mengingatkan agar penggunaan masker di ruangan tertutup tetap dipatuhi. “Meski ada kelonggaran tetapi masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi prokes,” jelasnya.

Saat ini Kabupaten Muba dinyatakan zona hijau dan nihil kasus positif COVID-19. Hingga 18 Mei 2022 ada sebanyak 3328 kasus. Diantaranya 3164 kasus sembuh, 0 kasus dirawat, dan 164 kasus meninggal dunia.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 18 Mei 2022 tercatat ada sebanyak 429 ODP 429 selesai pemantauan 0 masih dipantau, 1.199 kontak erat 1.199 kontak selesai pemantauan 0 kontak erat yang masih dipantau, 191 PDP 0 proses pengawasan 191 selesai pengawasan. (ANA)

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB