SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengungkap identitas ibu dari mayat bayi perempuan yang dibuang ke parit belakang rumah warga di Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. Pelaku ialah SW (23), wanita yang melahirkan bayi tersebut di dalam kamar mandi.
Sebelumnya, warga Kota Palembang sempat dibuat gempar terkait penemuan jasad bayi perempuan di dalam sebuah kardus di saluran pembuangan, pada Minggu, 26 Maret 2023.
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan warga setempat bernama Yusuf (45), saat hendak mengambil papan di belakang rumahnya untuk alas jemur kasur, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Plaju Palenbang AKP Firmansyah mengatakan, pelaku tertangkap usai anggota kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ, anggota mencium aroma bau kurang sedap yang berasal dari ari-ari bayi tidak jauh dari tempat mayat bayi ditemukan.
“Setelah melakukan olah TKP lagi ke lokasi, kami mencurigai ada perempuan yang sengaja membuang bayi tersebut dekat rumah warga. Ketika menemukan ari-ari, kami menuju ke pelaku dan mencurigai dia. Ternyata benar saja,” kata Firmansyah, Kamis (6/4/2023).
Dia bilang, motif SW membuang bayi tersebut ke parit lantaran sang pacar tidak mau bertanggungjawab, sekaligus tersangka takut bila orang tuanya mengetahui dia hamil di luar nikah.
“Motifnya karena pacar korban tidak mau bertanggungjawab atas kelahiran bayi tersebut. Sehingga tersangka memutuskan untuk membuangnya ke parit. Dia juga melakukan persalinan sendiri di kamar mandi dengan memotong ari-ari menggunakan gunting,” jelasnya.
Kata Firmansyah, SW tinggal tidak jauh dari rumah yang menjadi lokasi penemuan mayat bayi dan tinggal bersama orangtua serta saudara-saudaranya. Dari pengakuannya selama hamil, tersangka mengikat perutnya menggunakan kain agar tidak terlihat besar.
Sebelum dibuang, bayi itu masih mengeluarkan suara. Namun, tidak lama kemudian bayi perempuan itu tidak lagi bergerak dan mengeluarkan suara.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan gunting yang dia gunakan untuk proses melahirkan. Atas tindakannya, tersebut pelaku terjerat pasal 306 junto 308 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SW mengaku tega membuang darah dagingnya sendiri lantaran takut ketahuan oleh orangtua.
“Bagaimana lagi, keluarga tidak ada yang tahu hubungan kami, apalagi warga. Saya takut orangtua marah. Pacar saya juga tidak mau bertanggungjawab,” katanya.
Dari keterangannya, bahwa bayi itu saat dilahirkan masih dalam posisi bersuara. “Posisinya saat itu masih ada suaranya. Lima menit kemudian bayi itu tidak lagi bersuara dan bergerak,” tambahnya. (ANA)
Komentar